Deli Serdang | medialbhwartawan.com – Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Arisandi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang diduga melakukan korupsi dana desa,tahun anggaran 2023-2024, Kamis, ( 13/3/2025).
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber, Kades telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Oleh sebab hal tersebut Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menahan Arisandi.
Atas penyelidikan dan bukti tersebut, Arisandi” resmi ditahan di Polresta Deli Serdang,dan nanti nya akan diadili di Pengadilan Negri Lubuk Pakam,apabila kasus yang dialami nya terbukti dan benar, maka dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda sesuai undang undang yang berlaku,mengenai tindak pidana korupsi.
Atas kejadian yang terjadi terhadap Kades Tanjung Garbus ll tersebut, DPC LBH-Wartawan Deli Serdang, sangat menyesalkan hal tersebut,karena kepala desa harus yang selama ini menjadi pengayom sekalian bapak dari desa tersebut melakukan hal yang sangat tidak patut di contoh dan atas Kasus korupsi dana desa tersebut,menyebabkan kemarahan masyarakat Tanjung Garbus II. Mereka menuntut agar Arisandi dihukum seberat-beratnya dan mengembalikan dana desa agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Bagus dan itu sudah bagian Arisandi sebagai Kades masuk sel penjara akibat ulahnya ” ujar warga yang enggan namanya ditulis.
Kejaksaan Deli Serdang berjanji untuk terus memantau penggunaan dana desa dan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan korupsi.(Humas LBHK-Wartawan)