Bekasi Kabupaten | medialbhwartawan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengamankan dua orang oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atas dugaan pemerasan terhadap Rumah Sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan uang Rp350 Juta di apartemen dari pemeras dengan inisial AMR dan F.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus pemerasan tersebut berawal dari laporan salah satu korban pada Senin (28/3).
Menindaklanjuti laporan itu, pihak Kejari berkoordinasi dengan Kejati Jabar untuk proses pengungkapan.
“Senin kami mendapat informasi dari pihak yang diperas oleh oknum BPK yang saat itu disampaikan ke kasipisus, laporan Senin sore, kemudian Selasa pagi kemudian saya menyampaikan ke anggota untuk melakukan operasi intelijen tertutup, setelah kami mendapat data dan informasi akurat sesuai SOP,” kata Ricky di Kantor Kejati Jabar, Jl. L.L R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3).
“Kami mendapat bukti lengkap dari saksi 4 orang kami periksa,” imbuhnya. Ricky mengungkapkan, AMR dan F melakukan pemerasan terhadap RSUD Bungin dan 17 Puskesmas.
“Pemerasan ini terkait dua unit kerja pertama dari UPTD Puskesmas Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 17 Puskesmas kemudian RSUD cabang Bungin, oknum awalanya meminta Rp500 juta, di RS tersebut terdapat 5 temuan permasalahan terkait laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya, pada Rabu tanggal 30 Maret 2022, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan didukung oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat inisial AMR dan F di kantor BKAD Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kab. Bekasi. Selama melakukan audit di Kab. Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan insial F. Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret.
Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut.
Bismar Ginting,SH.,MH Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan saat diminta keterangannya terkait ulah nakal auditor BPK Provinsi Jawa Barat sebagaimana saat ini 2 auditor BPK tersebut sudah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dibantu Kejati Jawa Barat mengatakan, prilaku oknum Auditor BPK seperti itu sudah lama terjadi, mengapa demikian karena BPK terlalu besar kewenangannya menentukan apakah ada kerugian negara terhadap pengunaan uang negara yang dilakukan oleh pejabat instansi / lembaga negara mapun warga sipil sebagai rekanan dalam pengunaan uang negara yang ada sehinga nasib para penguna uang negara tersebut ada ditangan auditor BPK, bila oknum auditor nya nakal maka pada umumnya mereka meminta imbalan uangatau melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Untuk itu DPR RI bersama Pemerintah sudah harus meninjau keberadaan BPK, sebab pola kerja BPK selama ini yang Kami amati diduga selalu menggiring hasil auditnya ke arah pemerasan terhadap pihak – pihak yang di audit, dan yang lebih penting agar dibuatkan aturan terhadap pengunaan uang negara juga harus ada audit yang dilakukan oleh auditor independen sebagai audit pembanding tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar yang juga sebagai Advokat, pernah menangani perkara korupsi pengunaan uang negara yang dilakukan oleh ASN dimana APH (Aparat Penegak Hukum) hanya berpatokan kepada alat bukti yang ada yaitu hasil audit BPK terhadap pengunaan uang negara yang dilakukan oleh ASN tersebut, sementara apakah hasil audit tersebut sesuai dengan SOP atau standar audit yang ada sebut saja Pernyataan Standar Auditing (PSA) PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit, untuki itu diharapkan ke Presiden RI dalam hal ini Ir.Joko Widodo agar mengajukan amandemen UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini agar terciptanya auditor BPK yang benar dan bertangung jawab secara konstitusi.
Sudirman, BA salah satu Ketua LSM di Bogor, mendesak Presiden RI agar lakukan amandemen UU tentang BPK sebab menurut kami bahwa dengan UU yang ada saat ini diduga BPK banyak dijabat oleh oknum – oknum BPK yang nakal yang kerjanya hanya memeras yang diaudit.
Sebut saja pengalaman Kami pernah mengadukan pekjerjaan infrasutruktur jalan di Bogor dengan anggaran sekitar Rp.4 M dan baru dikerjakan 1 bulan nyata – nyata jalan tersebut sudah rusak dimana betonisasi yang dibuat sudah pecah – pecah serta ada yang sudah amblas tentu dugaan Kami pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Spek atau RAB yang ada, namun dalam perjalanan kasus tersebut saat kami kordinasi dengan penegak hukum kata penegak hukum bahwa berdarsarkan audit BPK tidak ada kerugian negara terhadap pekerjaan yang Kami adukan atau laporkan sehingga APH kesulitan mendapatkan alat bukti dan laporan atau pengaduan Kami menjadi sia – sia, dipihak lain saat Kami invesigasi bahwa ternyata ada beberapa kali pertemuan antara oknum BPK dengan pihak yang diaudit, hal ini ada apa ?, tegas Sudirman.
Ditambahkan Sudirman, praktek – praktek sebagaimana yang Kami sebutkan diatas sudah lama terejadi maka Presiden RI harus lakukan amandemen secara total UU BPK yang ada lalu kontek pemilihan auditor BPK yang ada juga wajib diawasi secara ketat, tegas Dirman.(Redaksi)