Kota Langsa | medialbhwartawan.com – Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat telah menangkap 3 (tiga) orang ibu rumah tangga serta 1 (satu) orang Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadah dengan cara menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam Nopol BL 5159 FAC di Jln. Pepaya Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa Selasa, (27/09/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH.S.I.K,MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto, SH menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nonor : LP/69/IX/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 September 2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 yo 378 Subs 480 KUHPidana.
yang mana ke empat tersangka yakni, AG binti AW (45), ibu rumah tangga, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, IR binti YT (48) ibu rumah tangga, warga Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, SAL binti IY (55) ibu rumah tangga, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, serta MAR bin AM (52) Pedagang, warga Kp. Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Kapolsek Langsa Barat, kasus ini diawali korban dede Ardita menggadaikan sepeda motornya Yamaha Lexi warna hitam Nopol BL 5159 FAC kepada AG senilai Rp..1.000.000,- dengan perjanjian akan ditebus selama tiga hari tempo, namun karena korban belum menebusnya di saat jatuh tempo, sehingga AG melalui IR menggadaikan atau mengalihkan sepeda moror tersebut kepada SAL senilai Rp. 3.000.000,-
Selanjutnya setelah itu SAL bersama IR menggadaikan kembali sepeda motor tersebut itu kepada KC senilai Rp.4.000.000,- dan selanjutnya SAL bersama IR menebus gadai itu kepada KC untuk di alihkan gadai kembali sepeda motor tersebut kepada MAR di Teulaga Meuku, Kecamatan Bandar Alam, Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp. 4.500.000,-
Disaat korban hendak menebus sepeda motornya tersebut sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan.
Dijelaskan juga oleh Kapolsek Langsa Barat, terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini berawal pada Kamis, 22 September 2022,sekira pukul 16.00 wib, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap AG dan IR di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, yang tepatnya di depan Suzuya Mall.
Berikutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SAL dan MAR di simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed serta mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor Lexi warna hitam, Nopol BL 5159 FAC di rumah MAR Kp.Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Tamiang.
Dan kini tersangka beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polsek Langsa Barat, guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut pungkas Kapolsek Langsa Barat,AKP Lilik Herwanto,SH.(Burhan)