Deli Serdang | medialbhwartawan.com – Maraknya pemberitaan di media online,sosial,maupun media cetak,tentang dugaan korupsi beberapa kepala desa yang ada di desa Kecamatan Tanjung Morawa, tahun 2023-2024 membuat panas dan gerah masyarakat, Minggu (9/3/2025)
Pasal nya begitu bayak bertebaran berita tentang kepala desa Tanjung Morawa,hal dugaan korupsi dana desa tahun 2023-2024,namun aparat penegak hukum(APH) Deli Serdang hanya santai dan tenang-tenang”‘ibarat makan gaji buta (MELEMPEM).”hal tersebut diungkapkan masyarakat di desa masing di Kecamatan Tanjung Morawa.
DPC LBH- Wartawan Kabupaten Deli Serdang meminta agar ‘aparat penegak hukum (APH) jangan melempem” bayak laporan namun hanya dilihat dan didengar.
Sekertaris DPC LBH-Wartawan Deli Serdang Nanda Afriyan Syah, minta kepada bagian tindak pidana korupsi (TIPIKOR) ,agar memeriksa kepala desa se Kecamatan Tanjung Morawa.
Kami selaku pengurus DPC LBH – Wartawan mendesak dan meminta aparat penegak hukum (APH) ‘memeriksa kepala desa Buntu Bedimbar,Kepala Desa Tanjung Rejo, Kepala Desa Bagun Sari, Kepala Desa Bandar Labuhan, Kepala Desa Aek Pancur,Kepala Desa Tanjung Morawa A, Kepla Desa Tanjung Morawa B, karena diduga kepala desa tersebut mengotak atik dana desa,dengan cara melakukan lapolaran dana anggaran tersebut diamnipulasi.
APH dalam hal ini harus super kerja keras dalam menegakan hukum, karena apa bila itu tidak dilaksanakan,maka aparat tersebut tidak mendengarkan perintah Presiden RI H.Prabowo Subianto,tentang pidato nya bersihkan para koruptor.
Diteruskan Nanda “kami akan bersinergi bagi pemerintah yang benar – benar membangun desa,agar desa nya berkembang dan maju dapat terwujud di Kabupaten Deli Serdang.
Dan Juga kami akan melakukan aksi demo bagi pemerintah yang tidak bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Di kutip Dari narasumber yang dapat dipercaya”‘ ada beberapa kepala desa di Tanjung Morawa yang diduga, mengambil keuntungan dengan cara membuat pelatihan UMKM,dan pelatihan yang fiktip yang tidak bisa dipertanggung jawabkan hasil nya oleh kepala desa tersebut.
“Ungkapan dari beberapa tokoh masyarakat mengatakan”,dalam hal perkembangan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mempertanggung jawab kan kinerja nya sebagai pengawas desa,jangan biarkan dana desa dikotak Katik demi keuntungan pribadi/korupsi karena itu tidak dibenarkan.(Humas LBHK-Wartawan)