Muba | medialbhwartawan.com – Peristiwa sangat langka terjadi di jalan kabupaten, di Dusun Talang Tinggi, Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada hari Selasa, 24/01/’23 terjadi kemacetan kendaraan yang sangat panjang.
Kemacetan kendaraan yang mengular mencapai kurang lebih dua kilometer, melibatkan ratusan kendaraan itu, berlangsung dari pagi pukul 07.00 WIB sampai tengah malam pukul 21.30 kemacetan masih terjadi.
Kemacetan yang sangat parah ini terjadi akibat truk yang bermuatan minyak tertanam di jalan rusak di titik sekitar kilometer 13 dari pusat kota Sekayu menuju Kecamatan Keluang.
Ketua LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kabupaten Muba, Apri Efendi, yang setiap hari melintasi jalan tersebut, mengatakan kemacetan luar biasa ini terjadi akibat jalan yang sengaja dirusak oleh oknum-oknum warga yang setiap hari ngetem alias nongkrong di TKP.
“Saya berani mengatakan bahwa kerusakan jalan di TKP yang menjadi biang kemacetan parah ini, adalah karena jalan tersebut sengaja dirusak oleh beberapa oknum warga yang nongkrong di situ. Kerusakan Jalan itu semula kecil saja tetapi makin lama makin lebar dan dalam, saya melihat ada linggis ditancapkan ditengah jalan yang rusak itu,” ujar Apri kepada media ini via telepon, Selasa, 24 Januari pukul 22.00 WIB.
“Setiap hari dari pagi sampai petang mereka nongkrong di TKP dengan berpura-pura memperbaiki jalan, mereka mengharapkan sopir kendaraan yang lewat memberi mereka uang, bahkan tidak segan-segan mereka minta uang. Jadi saya dengan sangat meminta kepada aparat kepolisian untuk menertibkan mereka, agar para sopir merasa aman dan nyaman,” lanjutnya.
“Perlu saya tambahkan juga, bahwa Bupati sudah meninjau lokasi kejadian, beliau juga meminta PUPR Muba untuk segera memperbaiki jalan tersebut. Pihak PUPR pun segera mendatangkan alat berat namun alat berat tersebut tidak difungsikan, dan batu-batu yang dibawah hanya ditaruh dipinggir jalan tidak dipakai menimbun jalan yang rusak, jadi sia-sia saja,” imbuhnya.
“Kami masyarakat mengharapkan pihak-pihak terkait untuk bersinergi memperbaiki dan memelihara jalan tersebut, serta menertibkan oknum-oknum warga yang merusak jalan,” pungkasnya.(Ags)