• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Izin Penakaran Sarang Burung Walet di Kota Langsa Ada Permainan Oleh Petugas

media lbh wartawan by media lbh wartawan
04/08/2024
in Uncategorized
0
Diduga Izin Penakaran Sarang Burung Walet di Kota Langsa Ada Permainan Oleh Petugas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga Izin Penakaran Sarang Burung Walet di Kota Langsa Ada Permainan Oleh Petugas

Langsa:Media lbh wartawan

Penakaran sarang burung walet di kota Langsa menjadi sebuah usaha yang dilakukan sejak lama oleh sebahagian besar warga turunan di kota Langsa. Anehnya walaupun terbilang banyak, kepala bidang pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kota Langsa dalam sebuah diskusi bersama pengurus Perwal mengatakan bahwa, Pendapatan Angaran Daerah (PAD), dari penakar walet sangkat minim setiap tahunnya dan kita juga sampai hari ini tidak mengetahui berapa jumlah keseluruhan penakar sarang burung walet yang memiliki izin dan tidak memiliki izin, ungkapnya.

Terkait hal tersebut, akhirnya Perwal kota Langsa mencoba melakukan penelusuran yang di mulai dari tingkat desa (gampong). Wawancara bersama kepala desa (Geuchik) Peukan Langsa pun akhirnya kita lakukan di salah satu cafe, Rabu (31/7/2024).

Dalam kesimpulan yang diambil dalam wawancara tersebut bahwa sampai hari ini Geuchik Peukan Langsa tidak pernah dilibatkan baik dalam pendataan dan juga tidak terlibat dalam pemberian rekom saat mereka melakukan proses perizinan tempat penakar sarang walet, apalagi dalam pengutipan restribusi hasil walet.

Geuchik Peukan Langsa juga menjelaskan bahwa proses pemungutan restribusi ataupun pajak terhadap sarang walet yang ada di wilayahnya, pihak petugas juga tidak pernah melaporkan ataupun mengajak perangkat desa untuk mendampingi mereka saat melakukan pengutipan pajak atau restribusi hasil sarang burung walet. Sehingga sejak saya menjabat tidak ada data ataupun pendataan yang diberikan oleh Pemko Langsa melalui instansi terkait, ujarnya.

Dapat di pastikan bahwa penyebab utama yang memungkinkan rendahnya pendapatan daerah dari penakar sarang burung walet, salah satunya adalah dikarenakan tidak adanya laporan setiap penakar ketika melakukan pemanenan sehingga data jumlah sebenarnya berapa yang dihasilkan tidak singkron dengan informasi di lapangan. tidak dapat mengetahui jumlah dari hasil yang di panen oleh si penakar.

Atas nama Persatuan Wartawan Langsa (Perwal) kita meminta pihak perizinan untuk melakukan pendataan ulang terkait bangunan yang dijadikan tempat penakar sarang walet, sebab informasi dari warga disinyalir adanya gedung penakar sarang walet yang tidak memiliki izin, tegas ketua Perwal Chaidir yang di dampingi wakil ketua Burhanuddin Rangkuti.

Dan ini menjadi catatan dan akan kita sampaikan kepada Pj Walikota Langsa Syaridin S.Pd, M.Pd. agar pemko Langsa segera membentuk tim dengan melibatkan geuchik Peukan Langsa, untuk melakukan pendataan ulang dan memberikan sangsi tegas terhadap bagunan penakar sarang walet yang tidak memiliki izin, agar tempat usahanya ditutup, tegas Chaidir.

Tidak ada pilih kasih di dalam menjalankan aturan, dan kami selaku organisasi pers milik kota Langsa, siap mengawal agar tidak terjadi penyalahgunaan ataupun pembohongan terhadap sesuatu yang dapat merugikan kota Langsa, tutup Chaidir.

Pada kesemparan yang sama salah seorang warga Peukan Langsa, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, seharusnya pembangunan sarang burung walet dilarang ditengah kawasan pemukiman warga. Karena pembangunan gedung walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang.

Salah satunya kenapa pembangunan sarang burung walet tidak boleh dikawasan pemukiman, yang paling utama adalah suara panggilan yang di putar melalui pengeras suara sangat menganggu dan bila di izinkan seharusnya ada ketentuan waktu yang bisa untuk menyalakan suara tersebut agar warga tidak terganggu.

Kedua, pencemaran lingkungan yang di akibatkan dari kotoran, dan dampak sarang burung walet bisa mengakibatkan penyebaran virus demam berdarah dan batuk darah, terangnya.

Dalam hal ini kita mengharapkan ada ketegasan dan keseriusan dari kantor Perizinan kota Langsa untuk mendata kembali kemudian di laporkan kepada bidang pendapatan, sehingga apa-apa yang selama ini di anggap samar-samar menjadi terang dan tidak ada terkesan seperti adanya permainan antara penakar dan petugas. Sehingga tidak ada yang merasa di rugikan, baik pemerintah, masyarakat dan pengusaha, jelasnya saat mengakiri penjelasannya kepada pengurus Perwal Langsa.

Laporan/Tim Perwal(Burhan

Previous Post

Selamat dan Sukses Atas Pengukuhan dan Pelantikan Persatuan Wartawan Langsa (Perwal)

Next Post

Dalam Rangka Memperingati HUT Ke 51 Tahun,Bank Aceh Syariah Cabang Langsa Giat Lakukan Donor Darah

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Dalam Rangka Memperingati HUT Ke 51 Tahun,Bank Aceh Syariah Cabang Langsa Giat Lakukan Donor Darah

Dalam Rangka Memperingati HUT Ke 51 Tahun,Bank Aceh Syariah Cabang Langsa Giat Lakukan Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025