Di Duga Lahan Milik Negara Dijual Belikan,Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Langsa: Media Lbh Wartawan
Diduga Rapat terkait kasus jual beli lahan sawit milik Négara, Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Turun Tangan,Yang dimiliki Oleh inisial MS,yang hendak dijual kepada HD warga Peureulak Kabupaten Aceh Timur yang masuk dalam kawasan Hutan lindung, yang berada di Gampong Kemuning Kecamatan Langsa Lama.
“Dalam Rapat Tersebut Tim Media memantau dari Kedua belah pihak yang bermasalah tersebut berdiri pada pendirian dan pendapat mereka masing-masing, musyawarah berlangsung di kantor Geuchik Gampong setempat turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari Polsek dan Koramil Langsa Timur, pada Sabtu kemarin tanggal 20 Januari 2024.
Inisial HD, pembeli lahan sawit dalam konfirmasinya kepada tim menjelaskan, “untuk lahan sawit tersebut saya sudah menjual Emas sebanyak 60 Mayam, mas tersebut apabila dihitung dalam jumlah gram sebanyak 180 gram lebih kurang, sebut HD.Hasil penjualan Emas tersebut sudah habis digunakan untuk memberikan Deposit(Dp )pembelian lahan,dan pemeliharaan lahan sawit tersebut.
Dalam rapat tersebut inisial HD ingin meminta uang yang sudah diberikan kepada MS,dengan alasan takut bermasalah telah membeli lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung milik negara, seumur saya, saya tidak mau berurusan dengan negara, katanya.
Lebih lanjut HD menjelaskan, “saya hanya minta dua saja, bayar uang saya atau kalau tidak bayar, saya minta KTP milik mereka bertiga, saya minta geuchik untuk meminta KTP itu, jelas HD yang dirinya tidak merincikan satu persatu KTP siapa saja ketiga mereka yang dia maksud.
Ditempat yang sama inisial MS pemilik sekaligus penjual lahan yang kini sudah berubah fungsi dijadikan kebun sawit dalam konfirmasinya kepada Tim media menyebutkan, “proses jual lahan sawit ini sudah berjalan hampir setahun,dan HD sudah memanen hasil sawit selama 8 bulan di x 3 juta,yang artinya sudah 60 juta menarik uang dari hasil kebun sawit tersebut,namun belakangan ini baru muncul masalah saat saya minta pembayaran jual lahan, sebut MS.
Ia menambahkan, “Inisial HD sebagai pembeli lahan tidak membayar kepada kami secara lunas dengan pembayaran utuh, HD menyicil pembayaran lahan Tersebut,dengan meletakkan sebuah Mobil kijang tanpa dilengkapi Hak Milik, dan kami merasa dipermainkan oleh HD, karena pembayaran belum lunas, HD sebagai pembeli telah melakukan kegiatan di lahan milik kami.
“Saat ini, timpalnya lagi, HD meminta untuk dikembalikan uang itu yang sudah habis dia pakai untuk pemeliharaan lahan, ini aneh, karena kami tidak menyuruh HD untuk melakukan pemeliharaan lahan tersebut, itu kemauan dirinya sendiri, urai MS.
Sebut MS lagi, “kalau uang pemeliharaan lahan yang dia lakukan minta di kembalikan kepada kami, ya kami tidak mau lah, kembalikan saja lahan kami seperti semua.Ungkap MS
Lanjutnya “Tapi kalau uang surat balik nama AJB, kami siap kembalikan, kalau HD tidak terima, silahkan laporkan saja ke Polisi, kami siap atas laporan itu, tutupnya.
Sementara itu Pj.Geuchik Gampong Kemuning “Poniman, yang dimintai tanggapannya olèh Tim Media terkait tidak ada titik temu gelar rapat musyawarah yang dilaksanakan pihak Gampong.
“Kami telah berupaya untuk melakukan mediasi antara pembeli dan penjual lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung milik negara, namun tidak ada titik temu, meskipun begitu, pihak kami akan kembali berupaya nantinya, mudah-mudahan bisa selesai dengan baik, singkat Poniman kepada Tim Wartawan menutup konfirmasinya. (Burhan)