GUNUNGSINDUR | medialbhwartawan.com – Desa Rawakalong Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.392.072.000,– tanggal 14 Mei 2025 desa tersebut menerima tahap satu yaitu sekitar Rp 835.243.200,- bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes Rawakalong belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Rawakalong yaitu Rp. 1.173.552.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- BLT Dana Desa Rp 91.800.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Bimtek Ketahanan Pangan Desa Rp 12.195.500
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 5 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Operasional Petugas Ketahanan Pangan Rp 13.125.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembesaran Ikan Lele ( Kelompok Bersatu Farm ) Rp 35.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembesaran Ayam Buras ( Kelompok Barokah Farm ) Rp 4.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembesaran Ikan Lele ( Kelompok Idola Farm ) Rp 60.925.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembesaran Ikan Lele ( Kelompok Citra Purci 08 ) Rp 18.987.500
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Skala Desa Rp 22.781.600
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rembuk Stunting Rp 3.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 125 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jl Nurul Hidayah RT 03/06 Dusun Pondokmiri Rp 70.406.250
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 170 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jl H. Mahid RT 02/13 Dusun Ciater Rp 90.605.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pencegahan Stunting Rp 14.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium Kader Posyandu Rp 23.700.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat Rp 13.250.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Rawakalong ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembesaran Ikan Lele ( Kelompok Bersatu Farm ) Rp 35.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembesaran Ikan Lele ( Kelompok Idola Farm ) Rp 60.925.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembesaran Ikan Lele ( Kelompok Citra Purci 08 ) Rp 18.987.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 125 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jl Nurul Hidayah RT 03/06 Dusun Pondokmiri Rp 70.406.250
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 170 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jl H. Mahid RT 02/13 Dusun Ciater Rp 90.605.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Rawakalong yaitu sekitar Rp. 1.014.308.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Betonisasi Jl Kamboja 195 Meter Rp 99.988.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 98 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jl Beringin 4 Dusun Pakis Rp 52.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 96 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jl Nurul Huda Rp 53.394.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 88 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jl Poncol Dusun Rawakalong Rp 45.657.250
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 236 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jl Ciater Wareng Lanjutan Rp 130.326.650
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Bimtek Pencegahan Stunting dan Parenting Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Pengadaan Barang untuk Sarana dan Prasarana (RDS) Rp 13.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan Kader KPM Rp 4.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan Rembuk Stunting Rp 3.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Honorarium Kader Posyandu Rp 47.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan Pencegahan Stunting Rp 34.000.000
- Keadaan Mendesak 70 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Keadaan Mendesak Desa Rp 252.000.000
- Keadaan Darurat 70 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Cetak Stiker dan Banner Penyaluran Rp 1.577.000
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 3 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Pengobaran Sumur Rp 30.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 40 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Operasional Petugas Ketahanan Pangan Rp 13.361.600
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 40 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Musdes dan Bimtek Ketahanan Pangan Desa Rp 6.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Penggemukan Sapi ( Kelompok Peternak Idaman ) Rp 183.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat Rp 18.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Kepala Desa Rp 12.400.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Rp 5.202.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Update IDM Rp 5.000.000
Terkait dengan laporan Kades Rawakalong terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Betonisasi Jl Kamboja 195 Meter Rp 99.988.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 98 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jl Beringin 4 Dusun Pakis Rp 52.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 96 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jl Nurul Huda Rp 53.394.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 88 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jl Poncol Dusun Rawakalong Rp 45.657.250
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 236 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jl Ciater Wareng Lanjutan Rp 130.326.650
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Penggemukan Sapi ( Kelompok Peternak Idaman ) Rp 183.500.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Rawakalong saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Rawakalong ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Rawakalong dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Bety/Bg/Red)