CIREBON | medialbhwartawan.com – Desa Karangsambung Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 935.420.000,– tanggal 20 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 449.826.000,– bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes Comberan belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dikantornya.(Jumat, 25/7)
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Karangsambung yaitu Rp. 910.487.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 10.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 78.095.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 30.420.000
- Penyusunan Profil Kesehatan Desa 1 PAKET Bantuan Kesehatan Rp 1.808.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 1 UNIT Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Rp 14.360.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa Rp 3.870.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 11.975.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 1.500.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 2.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 2.000.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 2.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 38.665.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 22.501.800
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengawasan pelaksanaan jadwal ronda) Rp 9.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 6.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 16.600.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 8.212.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 600.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 21.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 112.086.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Karangsambung ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 78.095.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 30.420.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 112.086.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Karangsambung yaitu sekitar Rp. 1.043.422.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan Rp 15.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 11.975.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 357.381.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 19.085.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 1 UNIT Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Rp 34.700.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 10.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 37.734.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 12.625.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 20.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 6.000.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 23.400.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 4.000.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengawasan pelaksanaan jadwal ronda) Rp 12.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 6.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 284.564.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 27.113.400
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 1.500.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 2.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 8.400.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 2.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 2.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 41.294.600
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPD Rp 14.950.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Rp 7.000.000
Terkait dengan laporan Kades Karangsambung terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 357.381.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 19.085.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 1 UNIT Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Rp 34.700.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 37.734.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 284.564.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Karangsambung saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Karangsambung ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karangsambung dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Bety/Bg/Red)