JASINGA | lbhwartawan.com – Desa Bagoang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.242.226.000,– tanggal 4 Mei 2025 desa menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 580.682.240,- bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes Bojong belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Bagoang yaitu Rp. 1.405.374.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Convergensi Stunting Rp 12.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Dusun 3 Rp 300.000.000
- Keadaan Mendesak 45 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Masyarakat Miskin Extreme Rp 81.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Rp 170.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Pemerintah Desa Rp 28.343.200
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Bagoang ke Kementrian diatas direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Dusun 3 Rp 300.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Rp 170.500.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Bagoang yaitu sekitar Rp. 1.245.447.000,– laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- BLT Dana Desa Rp 309.600.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Rp 72.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Paving Blok Jalan Lingkungan Rp 53.223.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 3.000 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Rp 100.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Paving Blok Jalan Lingkungan Rp 53.123.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 300 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Paving blok jalan lingkungan Rp 92.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang TPT Jalan Lingkungan Rp 63.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 12 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Rp 200.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 0 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Convergensi Stunting Rp 25.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peternakan Domba Rp 240.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 37.000.000
Terkait dengan laporan Kades Bagoang terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Rp 72.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Paving Blok Jalan Lingkungan Rp 53.223.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 3.000 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Rp 100.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Paving Blok Jalan Lingkungan Rp 53.123.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 300 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Paving blok jalan lingkungan Rp 92.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang TPT Jalan Lingkungan Rp 63.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 12 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Rp 200.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peternakan Domba Rp 240.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Bagoang ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : sarua lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Bagoang ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bagoang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa diduga dana desa dibuat sebagai ajang bancakan saja, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Yb/Red)