KUNINGAN | medialbhwartawan.com – Desa Mandirancan Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 866.477.000,– tanggal 4 Maret 2025 desa tersebut menerima tahap satu yaitu sekitar Rp 519.886.200,– laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Adanya Pemeliharaan Aplikasi Desa Rp 3.792.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Tersedianya Informasi Keuangan Desa Rp 500.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 24 UNIT Rambu Jalan Pemasangan dan Pemeliharaan Lampu Jalan Desa Rp 76.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 20 METER (M) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Tersedianya Bantuan Pembangunan Septictank untuk Masyarakat Rp 49.698.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Adanya Peningkatan Balai Desa Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 600 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Terselenggaranya PerbaikanTrotoar Jalan Desa Rp 15.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 2.500 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Terselenggaranya Pemeliharaan Jalan Desa Rp 8.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 UNIT Makanan Tambahan Terselenggaranya Kegiatan Posyandu di 5 Dusun Rp 52.378.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Terselenggaranya Kegiatan Belajar Mengajar PAUD/TPA dan MD Desa Rp 34.434.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Pembahasan APB Desa Terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Desa Rp 975.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Terselenggaranya Kegiatan Seremonial Desa Rp 9.250.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Terselenggaranya Musyawarah Desa Rp 825.000
- Keadaan Mendesak 25 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Adanya BLT DD bagi Masyarakat Rp 45.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Rp 5.000.000
- Penyertaan Modal 174.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal untuk Program Ketahanan Pangan Rp 104.400.000
- Peningkatan kapasitas BPD 9 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Tersedianya Bimtek/Peningkatan kapasitas Anggota BPD Rp 1.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 12 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Adanya Pelatihan/Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 8.350.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 6 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Terselenggaranya Pemeliharaan Saluran Irigasi Desa Rp 18.200.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan banten, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Mandirancan yaitu Rp. 826.821.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Terselenggaranya Musrenbangdes Rp 6.125.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Terselenggaranya Rembug Stunting Desa Rp 3.800.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Terselenggaranya Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa Rp 26.550.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Terselenggaranya Kegiatan Seremonial Keagamaan Desa Rp 19.715.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 5 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Terselenggaranya Pemeliharaan Jalan Desa Rp 7.155.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 5 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Terselenggaranya Pembangunan Septictank bagi masyarakat Rp 53.065.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Tersedianya Pemeliharaan Gedeung PAUD Rp 4.350.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Terselenggarany Peningkatan Gedung MD Rp 10.150.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 1 UNIT Rambu Jalan Tersedianya Pemeriharaan Lampu Jalan Desa Rp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 3 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Terselenggarnya Pendidikan Pelatihan Bagi Masyarakat Desa Rp 11.125.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Terselenggaranya Pembangunan Jembata Desa Rp 163.466.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Tersedianya Operasional Pos Kesehatan Desa Rp 1.250.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 92 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Terselenggaranya Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 8.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Tersedianya Sarana Informasi Kegiatan dan Keuangan Desa Rp 500.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Lancarnya Pengelolaan Aplikasi Desa Rp 17.554.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 UNIT Makanan Tambahan Terselenggaranya Kegaiatan Posyandu di 5 Dusun dan Penanggulangan Stuntig Rp 68.347.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 3 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Terselenggaranya KBM PAUD, MD dan TPA Desa Rp 65.126.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Terselenggaranya Kegiatan Fogging Pencegahan DBD Rp 3.125.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Tersedianya Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp 10.620.000
- Peningkatan kapasitas BPD 9 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas BPD Rp 2.600.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 12 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Tersedianya Pelatihan/Peningkatan untuk Perangkat Desa Rp 40.095.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 450 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Terselenggaranya Rehabilitasi Saluran Irigasi Desa Rp 165.365.000
- Penyertaan Modal 10.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Tersedianya Penyertaan Modal BUMDES Rp 5.000.000
- Keadaan Mendesak 18 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Terselenggaranya Pembagian BLT Dana Desa Rp 54.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Mandirancan ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 5 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Terselenggaranya Pembangunan Septictank bagi masyarakat Rp 53.065.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Terselenggaranya Pembangunan Jembata Desa Rp 163.466.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 450 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Terselenggaranya Rehabilitasi Saluran Irigasi Desa Rp 165.365.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Mandirancan yaitu sekitar Rp. 814.716.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Tersedianya Penyertaan Modal BumDesa BUMDES Bersama Rp 20.000.000
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 1 PAKET Peta Wilayah dan Sosial Desa Terselenggaranya Pemutakhiran Peta Sosial Desa Rp 2.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 15 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Terselenggaranya Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani Rp 116.486.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 2.089 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Terselenggaranya Peningkatan Jalan Desa Rp 162.554.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa Lancarnya Kegiatan Desa Siaga Kesehatan Rp 51.725.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 3 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Tersedianya Pengelolaan Aplikasi Desa Rp 14.835.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Tersedianya informasi Anggaran Desa Rp 500.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 1 UNIT Rambu Jalan Tersedianya Pemeliharaan Lampu Jalan Desa Rp 2.750.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 5 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Tersedianya Bantuan Pembangunan Septicktank bagi masyarakat Rp 24.994.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 150 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Tersedianya Penyuluhan dan Pelatihan Bagi Masyarakat Rp 10.304.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 UNIT Makanan Tambahan Terselenggaranya Kegiatan Posyandu Desa di 5 Dusun Rp 99.148.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 2 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Terpeliahranya Sarana Prasarana PAUD dan MD Rp 6.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 150 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Tersedianya Penyuluhan, Pelatihan Bagi Masyarakat Rp 14.535.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Lancarnya Kegiatan KBM PAUD, MD dan TPA Desa Rp 72.035.000
- Keadaan Mendesak 23 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Terselenggaranya BLT Dana Desa Rp 82.800.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 6 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Terselenggaranya Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Rp 7.000.000
- Peningkatan kapasitas BPD 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Tersedianya Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD Rp 500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 13 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Tersedianya Bimtek Peningakatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 36.150.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Tersedianya Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp 6.200.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 5 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Terselenggaranya Pemeliharaan Irigasi Desa Rp 5.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 300 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Tersedianya Bantuan Bibit Tanaman Pangan Bagi Petani Rp 32.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 51 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Tersedianya Bantuan Bibit bagi Peternak Ikan Desa Rp 15.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Terselenggaranya Kegiatan Seremonial Desa Rp 17.375.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Terselenggaranya Rembug/Musyawarah Desa Rp 8.025.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Terselenggaranya musyawarah Perencanaan Desa Rp 6.000.000
Terkait dengan laporan Kades Mandirancan terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 15 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Terselenggaranya Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani Rp 116.486.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 2.089 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Terselenggaranya Peningkatan Jalan Desa Rp 162.554.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 300 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Tersedianya Bantuan Bibit Tanaman Pangan Bagi Petani Rp 32.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 51 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Tersedianya Bantuan Bibit bagi Peternak Ikan Desa Rp 15.300.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Mandirancan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Mandirancan ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kuningan lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mandirancan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Bety/Bg/Red)