CILODONG | medialbhwartawan.com – SD Negeri Cilodong 1, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Ujang Mashuri, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 698, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 359.470.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 359.469.980, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Cilodong 1 ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.885.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 31.922.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 40.200.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 44.185.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 118.661.207pengembangan profesipendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.420.000langganan daya dan jasa Rp 17.786.808pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 36.208.750penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 24.124.000pembayaran honor Rp 31.500.000, Total Dana terserap Rp 357.894.015
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cilodong 1 ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 84.511.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 41.060.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 49.054.250pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 108.100.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.760.000langganan daya dan jasa Rp 18.368.681pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 16.192.000pembayaran honor Rp 27.000.000, Total Dana terserap Rp 361.045.931
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.116 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.174 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.226`juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.52 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SD Negeri Cilodong 1 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 706, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 352.072.596,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 353.000.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cilodong 1 di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jateng lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Cilodong 1 harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cilodong 1 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Tim/Red)