Deli Serdang | medialbhwartawan.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum-Wartawan Kabupaten Deli Serdang resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada Wakil Ketua Ilham Syahputra.
Adapun isi SK tersebut yaitu permohonan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar mencabut hak keanggotaan nya karena dianggap menyalahi aturan tentang AD / ART lembaga.
Bahwa dalam rangka menjaga ekstensi dalam melaksanakan tugas harus mengikuti aturan antara lain AD / ART Peraturan DPP dan sebagainya,.
Sharul, S.,Ag selaku Ketua DPC Deli Serdang LBHK-Wartawan ketika konfrensi pers mengatakan benar kami pengurus DPC Deli Serdang resmi telah mengeluarkan Ilham Syahputra sebagai anggota kepengurusan, adapun dikelurkan nya Ilham,di karenakan adanya pelanggaran menyalahi AD / ART dalam melaksanakan tugas sebagai Paralegal LBHK -Wartawan.
Bahwa adapun pelanggaran nya tersebut, yang pertama : adanya pemberitaan miring yang dianggap melukai dan mencederai Paralegal lainnya.
Kedua: Berdasarkan aturan regulasi yang ada, bahwa setiap anggota wajib melaporkan kegiatan nya ketika bertugas ke pimpinan tertinggi yaitu Ketua dan didampingi Sekrtaris.
Atas pelanggaran nya,saya bersama pengurus di DPC Kabupaten Deli Serdang telah sepakat untuk dinonaktipkan Ilham sebagai Wakil Ketua.
Nanda Afriyan Syah SH selaku Sekretaris DPC, mengatakan “Ia benar saya resmi mengirimkan
SK pemberhentian tersebut ke DPP dengan Nomor : 6.SK/LBHK.W/DS/5/2025, hal tersebut agar pimpinan tau,bahwa telah terjadi pelanggaran AD / ART.
Untuk itu segala tindakan dan perbuatan Sdr Ilham tidak diperkenankan mengatas namakan LBHK-Wartawan, lalu bila ada masyarakat yang mengatahui pihak tersebut mengatasnamakan LBHK-Wartawan maka dapat menghubungi lmbaga Kami ke Nomor : 081370401296, Kami berharap LBHK-Wartawan di Deli Serdang semakin dapat memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat, tegas nanda.(Humas)