• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Berhasil Melakukan Penindakan Terhadap Kegiatan Import Ilegal

media lbh wartawan by media lbh wartawan
21/05/2024
in Uncategorized
0
Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Berhasil Melakukan Penindakan Terhadap Kegiatan Import Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Berhasil Melakukan Penindakan Terhadap Kegiatan Import Ilegal

Langsa:Media lbh Wartawan

Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya ,berhasil melakukan penindakan terhadap Kegiatan Impor Ilegal yang yang bertempat di desa Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang ,provinsi Aceh,hari Kamis (16/Mei/24).

Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 WIB dini hari jingga 15.00 WIB ini  telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaiangan usaha yang sehat melalui penindakanatas barang- barang Ilegal hasil seludupan dengan nilai estimasi sur besar Rp 3,6 miliyar.

Dalam operasi ini melihat kan berbagai pihak,antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh,Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa,Satu kan Tugas Patroli Laut BC 30002,Tim Patroli Laut BC1030,serta Subdenpom IM/1-2Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.Semua pihak dalam operasinya mading masing menunjukkan kordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.

Tim berhubungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat atau HSC ke wilayah Aceh Tamiang.informasi ini ditindak lanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan satuan tugas patroli laut 30002.selanjutnya dibentuk tim patroli laut BC 10030 dan patroli darat gabungan dengan dukungan pengamanan dari subdenpom IM/1 -2 langsa dan subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Pada hari Kamis tanggal 16 mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB pada saat melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang satuan tugas patroli laut BC 30002 menginformasikan kepada tim patroli laut BC 100030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki jalur pantai 100030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai pukul 10.00 WIB. Tim patroli laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap ASC tersebut dialur Sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang ASC tersebut ditinggalkan oleh awak kapalnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan 1. 9(sembilan)unit kendaraan bermotor roda dua merk (merk Triumph,Kawasaki ,Yamaha Honda) dalam kondisi bekas.
2.onderdil/suku cadang kendaraan bermotor :
. 12 (dua belas)koli onderdil Harley Davidson.
.9(sembilan) Koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
3.hewan :
.  1(satu )ekor anjing ras
1 (Satu )ekor kura-kura dewasa jenis indian star
20 (dua puluh)ekor kura-kura albino anakan
4 .11 (sebelas)koli tanaman hias
5.3(tiga) koli kosmetik  berbagai jenis dan mereka
6.1(satu) koli pakaian bekas.
7.Teh olahan :
10(sepuluh )koli Cha Tra Mue Brand(Green Tea Mix).
6(enam) koli Cha Tra Mue Brand(Thai Tea Mix).
8.1(satu) koli kipas leher ( Neck Desktop USB Fan)
9.1(satu)koli grease pelumas tanpamerek.
10.1(satu)koli spare part alat berat.

Pada saat dilakukan penindakan terhadap ASC dan barang-barang impor ilegal tersebut tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor kapal cepat atau HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke Dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut barang-barang hasil peningkatan juga telah diamankan di kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor tersebut termasuk dalam golongan barang larangan untuk diimpor.

Atas penindakan ini Bea Cukai Langsa telah nenerbitkan surat bukti penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar 3,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian. Kegiatan ini juga melanggar pasal 102 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Kemudian untuk barang hasil penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan perubahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan Penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku .

Kepala Kantor Bea Cukai bangsa Sulaiman menyatakan Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya keberhasilan peningkatan ini merupakan salah satu bentuk Sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen dia juga yang bisa dalam memberantas kegiatan impor ilegal serta menunjukkan cerminan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban upaya yang dilakukan tidak hanya melindungi perekonomian negara tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal.tutup Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman Untuk mengakhiri konfrensi persnya.(Burhan)

Previous Post

Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5.226 gram dari hasil pengungkapan 4 kasus pada tahun 2024

Next Post

LSM SPA:Rakyat Menjerit ,Bimtek Jalan Terus Raup Uang Dana Desa

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
LSM SPA:Rakyat Menjerit ,Bimtek Jalan Terus Raup Uang Dana Desa

LSM SPA:Rakyat Menjerit ,Bimtek Jalan Terus Raup Uang Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Rp.2 Miliar lebih Dana BOS Tahun 2023 – 2024 Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2 Miliar lebih Dana BOS Tahun 2023 – 2024 Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Diduga Dikorupsi Kepsek

16/07/2025
Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

16/07/2025
Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

16/07/2025
Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

16/07/2025

Recent News

Rp.2 Miliar lebih Dana BOS Tahun 2023 – 2024 Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2 Miliar lebih Dana BOS Tahun 2023 – 2024 Diterima SMP Negeri 9 Kota Serang Diduga Dikorupsi Kepsek

16/07/2025
Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

16/07/2025
Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

16/07/2025
Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

16/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025