Kabupaten Berau – medialbhwartawan.com – Kampung Capuak Talisayan adalah daerah yang letaknya jauh dari Kota Tanjung Redeb, jarak tempuh perjalanan memakan waktu lebih kurang 5 jam.
Taufik adalah warga Tanjung Redeb dimana perjalanannya mencari nafkah Ketalisayan dan disaat dia menuju SPBU Capuak Talisayan mau mengisi bensin kejadiannya, Minggu, (12/06) mobil Taufik tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar bensin, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi dengan pegawainya, oknum pegawai SPBU hanya melayani pengisian jerigen,banyaknya pengisian jerigen yang dilayani oleh Pegawai SPBU membuat sebagian pengendara mobil marah dan kecewa.pungkas Taufik.
Masyarakat Kampung Capuak Talisayan menyayangkan telah terjadi peyelewengan aturan yang dilakukan oleh SPBU No.68.773.01 Talisayan, tegas Taufik.
Taufik kesal, dan marah akibat tidak diperbolehkan mobilnya masuk untuk mengisi bahan bakar besin, hingga mengisi bensin dieceran dengan harga 8500 rupiah, ungkapnya.
Selanjutnya Taufik melaporkan hal tersebut ke Ketua Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Cabang berau mengenai yang dialaminya, untuk itu Ketua LBH – Wartawan meminta Kapolsek Talisayan harus memanggil pihak Management SPBU No.68.773.01 Talisayan, mohon ditindak agar keberadaan SPBU Capuak Talisayan dapat mematuhi aturan yang dikeluarkan dari BPH Migas.
Marihot M Silitonga selaku Ketua LBH – Wartawan Cabang Berau berharap bagi seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Berau agar tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina Pusat, tegasnya.
Banyaknya keluhan masyarakat mengenai penyelewengan minyak bersubsidi yang dilakukan oleh oknum tertentu telah berlangsung lama, bahkan ada kesannya tidak tersentuh hukum, ungakapnya.
Besar dugaan Seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Berau tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan Memteri ESDM, pelayanan pengisian bahan bakar banyak penyelewengan tegasnya. Masyarakat Berau sering melaporkan keredaksi, pengisian mobil bisa diisi oleh oknum pegawai hingga 1 juta rupiah berdasarkan laporan dari masyarakat,jelasnya, hingga masyarakat pemakai pribadi tidak pernah lagi mengisi di SPBU dikarenakan banyaknya pengantri bisnis minyak. jelasnya.
Perlu lagi diterapkan pengawasan terhadap SPBU yang ada di area Kabupaten Berau dari Pemkab Berau yang membidangi Migas, berkoordinasi dengan Aparat penegak hukum, agar semua SPBU yang ada di Berau diawasi, hingga pengetab minyak dapat ditindak, karena sangat merugikan masyakat itu sendiri.
Surat Keputusan Kepala Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 mengenai pengedalian penyaluran jenis BBM tertentu, aturannya sudah ada bahwa Jenis kendaraan pribadi roda 4 (empat) 60 liter perhari, kemudian Angkutan umum orang/barang roda 4 (empat) 80 liter perhari, kemudian Angkutan umum orang/barang roda 6 (enam) atau lebih 200 liter perhari.
Semua aturan yang dikeluarkan BPH Migas pusat diduga diabaikan oleh Semua SPBU yang ada di Kabupaten Berau, ini disampaikan karena memang telah terjadi banyak penyelewengan dilapangan, tegas Marihot.(Tim Humas LBH – Wartawan).