Muba | medialbhwartawan.com – Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA), Amrullah pertanyakan penegakan hukum oleh KPK terkait kasus OTT PUPR Muba, yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza, Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA PUPR Muba Edi Umari, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak kontraktor Suhandy, diduga setengah hati.
Menurut Sekretaris BARIKADE ’98 ini, KPK jangan tebang pilih dalam penegakan hukum, sudah jelas dalam fakta persidangan beberapa nama oknum pejabat Pemkab Muba disebutkan ikut terlibat menerima aliran dana fee proyek, tapi belum ada tindakan dari KPK.
“Indonesia inikan negara hukum, artinya Indonesia menjunjung tinggi hukum dan tidak pandang buluh dalam penegakan hukum, siapa saja yang bersalah harus dihukum, termasuk pejabat-pejabat daerah, anggota DPRD, Bupati, harus diadili apabila melanggar hukum,” tegas Aktivis Muba ini.
Beberapa waktu yang lalu anggota DPRD Muara Enim diadili di Pengadilan Negeri Palembang dengan kasus menerima fee proyek yang melibatkan Bupati dan Wakil Bupati-nya. Artinya hukum tidak pandang bulu sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, urainya.
Amrullah berharap agar KPK melakukan hal yang sama terhadap orang-orang yang diduga terlibat menerima aliran dana fee proyek di Muba, yang saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dengan tersangka Dodi Reza, mantan Bupati Muba, Herman Mayori, mantan Kadis PUPR Muba, dan Edi Umari, mantan PPK Dinas PUPR Muba.
Dalam fakta persidangan terungkap disebutkan nama (mantan) Sekda Muba inisial “Ap” yang kini menjabat Pj Bupati Muba, dalam beberapa kali persidangan nama (mantan) Sekda Muba “Ap” disebutkan menerima fee proyek, terakhir Kamis 23/6/2022 disebutkan dalam pembacaan pledoi terdakwa Herman Mayori dan Edi Umari, nama (mantan) Sekda Muba “Ap” kembali disebutkan meminta uang Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi, dan direalisasikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” ucap Amrullah.
“Jika anggota DPRD Muara Enim diadili karena menerima fee proyek, walaupun sudah mengembalikan uang, maka hal yang sama juga harus dilakukan terhadap orang-orang yang menerima fee proyek di Muba”, tandasnya.
“Demikian juga AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, namanya disebut oleh terdakwa Herman Mayori, meminta dan menerima uang fee proyek darinya selaku Kadis PUPR, sudah diadili dan dicopot dari jabatannya, lalu apa istimewanya mantan Sekda Muba “Ap”, imbuhnya.
Amrullah melanjutkan, jika melihat kondisi seperti ini KPK harus bertindak tegas dan harus mengusut tuntas kasus OTT Muba, agar adanya kepastian hukum terhadap mantan Sekda Muba yang sekarang sebagai Pj Bupati Muba ini. Jika terlibat harus dihukum, jika tidak terlibat, saksi yang sudah menyebutkan nama mantan Sekda Muba “Ap” harus bertanggungjawab karena diucapkan dibawah sumpah di Pengadilan, dan demi menjaga marwah Pengadilan.
“Inilah penegakan hukum yang seharusnya, dan berharap KPK bertindak adil dan tidak tebang pilih, ini yang dimaksud dengan Equality Before The Law, dan saya akan konsolidasikan pemuda dan mahasiswa untuk menyuarakannya,” tutup Amrullah.(Ags)














