• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

AMPAS Minta Penegak Hukum Tetapkan TSK dan Tahan Dugaan Korupsi Pengadaan KMP Singkil 3

media lbh wartawan by media lbh wartawan
09/04/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
AMPAS Minta Penegak Hukum Tetapkan TSK dan Tahan Dugaan Korupsi Pengadaan KMP Singkil 3
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Singkil | medialbhkwartawan.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS) meminta Penegak Hukum menetapkan status tersangka dan menahan dugaan tersangka korupsi KMP Singkil 3.

Ridwansyah selaku Sekretaris jenderal aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil, dalam release nya yang diterima, Sabtu (9/4) menyebutkan bahwa Kajari Aceh Singkil mulai naik ke tahap penyidikan dugaan Mark-up pengadaan kapal motor penyeberangan (KMP) Singkil 3, jelas sudah cukup bukti untuk di naikkan ke tahap penyidikan kata nya.

Menurut nya kapal motor penyeberangan (KMP) Singkil 3 yang bersumber dari dana DAK Afirmasi tahun 2018 sebesar 1,2 Miliar pada pos anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil kala itu.

Ridwansyah Sekretaris jenderal Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS) Melalui pers rilisnya menyebutkan semestinya sudah ada tersangka dan sudah bisa ditahan nama orang yang sudah Kejari kantongi.

Penahanan tersebut bisa dilakukan berlandaskan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ataupun berdasarkan prosedur penyidikan, yang disebut 3 tahapan pemeriksaan tindak pidana.

Dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP tambah Ridwansyah menyatakan Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Dijelaskan,dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP semestinya penegak hukum dapat melakukan penahanan, dikarenakan tidak menutup kemungkinan oknum tersebut mengulangi tindakan serupa ucapnya melanjutkan.

Dilain pihak, kemungkinan juga tidak menutup kemungkinan ada oknum penjabat teras Pemerintah Aceh Singkil lain yang terlibat.

Tentunya penghitungan yang dilakukan oleh BPK Aceh karena ada kerugian negara yang timbul dalam pengadaan KMP Singkil 3, jika tidak ada untuk apa dilakukan penghitungan ucapnya lagi.

Dilanjutkan,semenjak dibeli nya KMP Singkil 3 sudah merugikan negara karena tidak dapat digunakan alias dioperasikan sebagai mestinya, dan banyak terdapat dugaan kerusakan pada mesin dan body KMP Singkil 3 dimaksud.

“Kami menilai Kejari Aceh Singkil sudah molor dengan janjinya pada tahun lalu. Dimana akan ada tersangka diakhir tahun 2021. Namun sampai sekarang jangankan tersangka berapa kerugian negara saja belum ada ungkap Ridwansyah.(Zaelani Bako).

 

 

Previous Post

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Mengucapkan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa RAMADHAN 1443 H, 1 Syawal

Next Post

AMINTRAS Advokat Ternama di Sumsel, Mewujudkan Impian Dengan Kehebatan Sedekah

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
AMINTRAS Advokat Ternama di Sumsel, Mewujudkan Impian Dengan Kehebatan Sedekah

AMINTRAS Advokat Ternama di Sumsel, Mewujudkan Impian Dengan Kehebatan Sedekah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Wangunjaya Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogo Rp.4,1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Wangunjaya Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogo Rp.4,1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

29/07/2025
Rp.4,8 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

29/07/2025
Rp.6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sadeng Kolot Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sadeng Kolot Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

29/07/2025
Rp.5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

29/07/2025

Recent News

Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Wangunjaya Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogo Rp.4,1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Wangunjaya Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogo Rp.4,1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

29/07/2025
Rp.4,8 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

29/07/2025
Rp.6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sadeng Kolot Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sadeng Kolot Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

29/07/2025
Rp.5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadengn Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

29/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025