• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivis Muba Sesalkan Pegawai Swasta Keluarga Pimpinan Kabupaten Muba Menggunakan Mobil Dinas, Tarik Kembali Mobil Dinas Yang Disalahgunakan

media lbh wartawan by media lbh wartawan
31/12/2022
in Daerah
0
Aktivis Muba Sesalkan Pegawai Swasta Keluarga Pimpinan Kabupaten Muba Menggunakan Mobil Dinas, Tarik Kembali Mobil Dinas Yang Disalahgunakan
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Masih banyaknya penyalahgunaan penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, sangat disesalkan banyak pihak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba terkesan seolah-olah tutup mata dalam hal ini.

Sabtu, (31/12/’22) seorang warga masyarakat Muba inisial HR menyampaikan kepada media ini, seorang wanita diduga adik dari Pimpinan Kabupaten Muba bernama NL (inisial) berprofesi sebagai LC (lady companion) di salah satu tempat hiburan di Sekayu, Muba, setiap hari mengunakan kendaraan dinas jenis kijang Innova warna hitam, tidak diketahui pasti nomor polisi atau plat nomor kendaraan nya.

“Kita semua tentu sangat menyesalkan seorang warga negara biasa bukan pejabat ASN, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Ini ada seorang wanita,  diduga adik Apriyadi, Pj Bupati Muba, seorang pegawai tempat hiburan (LC) di kota Sekayu setiap hari menggunakan mobil dinas. Pj Bupati dan Pejabat yang berwenang terkesan hanya tutup mata pura-pura tidak tau,” ungkapnya kesal.

“Penggunaan kendaraan dinas itu ada aturannya, siapa yang berhak menggunakan, kapan, untuk apa, itu sudah diatur. Pejabat ASN yang berhak menggunakan pun tidak bisa sembarangan menggunakannya, apalagi bukan ASN,” imbuhnya.

HR mengatakan bahwa kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat bukan dari uang pribadi sang pejabat. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Muba harus menarik kembali mobil atau kendaraan dinas yang disalahgunakan, tegur dan beri sanksi pejabat atau orang yang menyalahgunakannya, harapnya.

Sebagaimana diketahui bersama dalam Permenpan Nomor 87 Tahun 2005 bahwa kendaraan dinas digunakan untuk menunjang proses penyelenggaraan pemerintah daerah/negara. Artinya yang berwenang menggunakan kendaraan dinas adalah pejabat ASN yang diberikan hak dan wewenang menggunakannya, bukan masyarakat biasa.(Ags)

Previous Post

Peringati HUT Ke – 61 Kowat ,Pangdam 1/BB Pimpin Acara Syukuran Dan Sekaligus Potong Tumpeng Dan Kue Tar

Next Post

Polres Labuhanbatu ,Melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto, Bersama Kanit Narkoba Sepanjang Tahun 2022, Amankan 439 Pelaku Narkoba

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Polres Labuhanbatu ,Melalui Kasat Narkoba  AKP. Roberto, Bersama Kanit Narkoba Sepanjang Tahun 2022, Amankan 439 Pelaku Narkoba

Polres Labuhanbatu ,Melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto, Bersama Kanit Narkoba Sepanjang Tahun 2022, Amankan 439 Pelaku Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0

Komunitas Squad Solidaritas Tanpa Batas Gelar Kegiatan Sosial Berikan Santunan Anak Yatim

19/10/2025

Partai Aceh Gelar Pelatihan Pendidikan Politik (DIKPOL)

18/10/2025

Sangat Menyedihkan Satu Keluarga Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

17/10/2025

LSM Bungong Lamjaroe Meminta Kepada Walikota Cs kepala Baitul Mal Kota Langsa Segera Merehab Rumah Yang Tidak  Layak Huni di Kota Langsa

16/10/2025

Recent News

Komunitas Squad Solidaritas Tanpa Batas Gelar Kegiatan Sosial Berikan Santunan Anak Yatim

19/10/2025

Partai Aceh Gelar Pelatihan Pendidikan Politik (DIKPOL)

18/10/2025

Sangat Menyedihkan Satu Keluarga Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

17/10/2025

LSM Bungong Lamjaroe Meminta Kepada Walikota Cs kepala Baitul Mal Kota Langsa Segera Merehab Rumah Yang Tidak  Layak Huni di Kota Langsa

16/10/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025