Langsa | medialbhwartawan.com – Oknum pengawas proyek ruang CATHLAB RSUD Langsa diduga telah menghalang-halangi tugas wartawan sebagai sosial kontrol.
Insiden ini terjadi pada kamis (2/10/2025), ketika tim awak media ingin memantau jalannya pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV.Kriya Pratama, untuk pekerjaan ruang CATHLAB RSUD Langsa,dengan nilai kontrak,1.125.924.921 milyar.
Namun , seorang pengawas material tidak membenarkan melihat lokasi pekerjaan,dan langsung perintahkan seorang pekerja untuk mengunci pintu,tindakan ini jelas keliru dengan menghalangi tugas PERS sebagai Sosial Kontrol ,yang tertera di Undang undang PERS, no 40 tahun 1999.dengan ancaman pidana kurang lebih 2 Tahun,atau denda Rp. 500 juta.
Siapapun tidak boleh melarang masyarakat atau LSM dan Pers melihat dan mengakses informasi mengenai proyek pemerintah di lapangan, bahkan memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan. Hal ini karena proyek pemerintah dan penggunaan dana publik merupakan informasi yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) tidak secara spesifik mengatur tentang proyek pemerintah, melainkan mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara luas, termasuk informasi terkait rencana dan pelaksanaan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan keputusan publik yang dikeluarkan oleh badan publik, yang secara tidak langsung mencakup informasi mengenai proyek pemerintah.
UU KIP mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah, dan badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan
Untuk itu, tim awak media meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) Polres Langsa untuk memberikan teguran kepada pihak pengawas lapangan.
di sisi lain Zulfadli.S.sos.I.MM. selaku aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe angkat bicara dan meminta kesadaran semua pejabat publik tolong di bantu para awak media di NKRI ini.
karena fungsi awak media itu adalah alat kontrol pelayanan publik dan program negara baik itu dari pusat maupun dari daerah.
begitu juga samanya dengan LSM. LSM itu adalah jaksanya pelayanan publik jadi masalah pelayanan yang sifatnya kurang bagus atau kurang terbuka maka jaksa yang menuntut pelayanan publik tersebut adalah LSM dan hal itupun harus di dorong bersama-sama oleh awak media.
untuk mencapai kesuksesan program negara tentunya harus di libatkan LSM dan wartawan dan mereka tersebut pun bekerja di lindungi juga dari undang -undang negara.
Jadi saya harapkan kepada semua elemen pemerintah tolong oknum pejabatnya jangan alergi terhadap LSM dan wartawan dan apabila ada oknum pejabat pemerintah atau setingkat pejabat BUMN negara atau Persero maka hal itu perlu dicurigai adanya dugaan gratifikasi uang negara terhadap program tersebut. Ujar Zul dengan tegasnya
(Tim)