• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tiga Remaja Diduga Pakai Sabu, Direkomendasikan Rehabilitasi

media lbh wartawan by media lbh wartawan
20/07/2024
in Uncategorized
0
Tiga Remaja Diduga Pakai Sabu, Direkomendasikan Rehabilitasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga Remaja Diduga Pakai Sabu, Direkomendasikan Rehabilitasi

Langsa – Media lbh Wartawan

Hasil pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh dan Polres Langsa, tiga remaja, MS, MZ dan MA yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa diduga menggunakan narkotika jenis sabu direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling), karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orangtua.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, Sabtu (20/7) mengatakan, dasar direhabilitasinya ketiga remaja tersebut yakni dasar pertimbangan asesmen tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor: SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk itu, hasil pertimbangan itu berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan Restorative Justice pada Senin, 24 Juni 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa saat gelar perkara khusus tahap 1 yang dihadiri para orangtua/perwakilan keluarga.

Laporan dan kesimpulan hasil gelar perkara sebagai berikut, adanya barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya 0,37 gram (di bawah 1 gram) dan urine ketiganya dinyatakan positif methamphetamine (hasil pemeriksaan dari Dokkes Polres Langsa).

Kemudian, dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pelaku hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Selain itu, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen dan mengirim surat permintaan asesmen dan berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait pemeriksaan asesmen terhadap ketiga pelaku.

Selanjutnya, pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh secara daring (zoom meeting) diikuti Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H) dan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa, Wadir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H, Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejati Aceh, Fitriani, S.H., M.H, Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh (Humbang Ompu Sunggu, S.E), Kabid Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, dan Keamanan Kemenkumham Kantor Wilayah Aceh, Muhammad Ridwantoro, Bc, IP, S.H, Psikolog Klinis Ahli Madya RSJ Aceh, Aisyah Djamil, S.Psi, Psi, Dokter BNNP Aceh, dr. Elita Wahyuni serta orangtua/perwakilan keluarga.

Kemudian dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen sebagai berikut, ketiga pelaku yakni, MS, MZ dan MA masih dalam kategori pengguna direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orangtua.

Selain itu, ketiga pelaku merupakan korban pergaulan dan perlu pemulihan psikologis agar tidak menjadi pecandu, terutama yang masih di bawah umur.

Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor: B/390/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MS adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN di Klinik Pratama BNNK Langsa selama 3 bulan diserahkan dari Polres Langsa yang diserahkan, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, Nomor: B/391/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MZ dan Nomor: B/392/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MA. Keduanya adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial di Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe selama 3 bulan dan sudah diserahkan diserahkan ke IPWL Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 23.00 WIB.(Burhan)

Previous Post

Kabar Gembira Buat Warga Kota Langsa,LATOS Telah Membuka Wahana Permainan Anak JUNGLE ZONE

Next Post

Satreskrim Polres Langsa Bekuk Seorang Pelaku Pelecehan Seksual

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Satreskrim Polres Langsa Bekuk Seorang Pelaku Pelecehan Seksual

Satreskrim Polres Langsa Bekuk Seorang Pelaku Pelecehan Seksual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
IAIN Langsa Wisuda 511 Lulusan Sarjana dan Magister

IAIN Langsa Wisuda 511 Lulusan Sarjana dan Magister

12/11/2025
Ditengah Keterbatasan Ekonomi Rizal Efendi Raih Lulusan Terbaik, Rektor IAIN Langsa Serahkan Bantuan Tunai

Ditengah Keterbatasan Ekonomi Rizal Efendi Raih Lulusan Terbaik, Rektor IAIN Langsa Serahkan Bantuan Tunai

12/11/2025
Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, 3 Pejabat Dimutasi Termasuk Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, dan Kapolsek Manyak Payed

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, 3 Pejabat Dimutasi Termasuk Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, dan Kapolsek Manyak Payed

12/11/2025
Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

03/11/2025

Recent News

IAIN Langsa Wisuda 511 Lulusan Sarjana dan Magister

IAIN Langsa Wisuda 511 Lulusan Sarjana dan Magister

12/11/2025
Ditengah Keterbatasan Ekonomi Rizal Efendi Raih Lulusan Terbaik, Rektor IAIN Langsa Serahkan Bantuan Tunai

Ditengah Keterbatasan Ekonomi Rizal Efendi Raih Lulusan Terbaik, Rektor IAIN Langsa Serahkan Bantuan Tunai

12/11/2025
Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, 3 Pejabat Dimutasi Termasuk Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, dan Kapolsek Manyak Payed

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab, 3 Pejabat Dimutasi Termasuk Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, dan Kapolsek Manyak Payed

12/11/2025
Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

03/11/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025