Langsa:Media lbh wartawan
Diduga Salah satu Oknum Bergaya Preman Sudah Bertahun tahun Mengutip Distribusi Kepada Pedagang Buah Yang ada diseputaran LATOS,Tanpa dilengkapi Tiket Yang Resmi dari Dinas Koperindag Kota Langsa,Jum’at (11/4/24)
“Salah Satu Oknum Tersebut di Duga Melakukan PUNGLI,Sehingga Meresahkan Para Pedagang Buah yang ada diseputaran LATOS.Bahwa Kita Ketahui Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat Awak Media Konfirmasi Kepada Kadis Koperindag Kota Langsa MAHLIL SH ,Memaparkan ” Tidak ada yang namanya pihak ke tiga bernama Zul,Apa bila Tidak dilengkapi Tiket resmi itu namanya PUNGLI,Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti .sebut Kadis Koperindag Kota Langsa,Mahlil SH ,Untuk mengakhiri Konfirmasinya.
“Salah Satu Pedagang Buah saat dikonfirmasi oleh awak mèdia yang Enggan disebutkan identitasnya menyebutkan ” Ia bang setiap hari dia Mengutip PAD kepada kami tanpa memberikan Tiket,Dan Di saat mau lebaran dia minta kepada pedagang RP 200, sudah jualan sekarang susah pembeli,malah ditambah lagi kita harus membayar uang lapak,kita ngk tau uang untuk apa .Ungkap Pedagang Buah dengan nada kesal
“Ditempat yang sama ,Samsul pedagang Celana Lee disaat bulan puasa,saat dikonfimasi oleh wartawan lbh menyebutkan ” Ni Tahun saya diminta Rp 500(Lima Ratus Ribu)Untuk berjualan hanya beberapa hari saja.Tutupnya
.(wrt Burhan)














