Gunungsitoli | medialbhwartawan.com – Akibat terjadinya pergantian Kadis Dukcapil KotaGunungsitoli maka di perkirakan lebih 6000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen Kependudukan seperti KTP, Akte, maupun Kartu Keluarga dan masyarakat yang mengurus dokumen tersebut hanya dapat diberikan surat keterangan dalam pengurusan.hal itu di sebabkan karena Ditjen Dukcapil Kemendagri memutuskan jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir Password Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menganulir bahwa tindakan Wali Kota Gunungsitoli di nilai telah melanggar pasal 83 A Undang –.undang No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk karena telah mencopot Kepala Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli Bernardile Telaumbanua dan memutasikannya menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan keuangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Gunungsitoli, Eko Arya Yanto Zebua melalui keterangan tertulisnya menjelaskan Kronologis Penggantian Kadis Dukcapil atas nama Bernardile Telaumbanua tersebut.
Berikut Kronologis sebenarnya. Padabulan Oktober 2021 Kepemimpinan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli di nilai sangat buruk dan sudah menjadi pembahasan di DPRD Kota Gunungsitoli, bahkan sudah di panggil untuk RDP dan selanjutnya DPRD Kota Gunungsitoli memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli.
Lalu pada tanggal (02/11/2021) Kadis Dukcapil Bernardile Telaumbanua mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dengan alasan menduduki jabatan di maksud selama kurang lebih 5(lima) tahun dan merasa perlu untuk di rotasi ke dalam jabatan lain yang selama ini, dalam rangka penyegaran. Kemudian pada tgl 05/11/2021Permohonan Rekomandasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT kepada Dinas Kependudukan bersama dengan JPT lainnya di sampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor:800/5996/BKPSDM/2021,namun saat itu KASN belum memberikan tanggapan tertulis. Kemudian lagi pada tgl 08/11/2021 Bernardile Telaumbanua di berhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor :800 — 303 Tahun 2021 dengan mendasari Permohonan Pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan di berhentikan agar jabatan Kepala Dinas Kependudukan.dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli menjadi lowong dan dapat di seleksi terbuka, kemudian yang bersangkutan sekaligus di persiapkan untuk mengisi jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli sambil menunggu selesainya tahapan seleksi terbuka ,”ujar Eko Arya Yanto Zebua.
Pada tanggal (09/11/2021) Wali Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor: 800/6240/BKPSDM/2021yang di tanda tangani oleh PLT Sekretaris Daerah memohon penegasan dan petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme Penandatanganan Dokumen Kependudukan secara Elektronik selama belum di angkatnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli yang baru. Pada tanggal (22/11) sampai dengan (13/12/2021) pelaksanaan seleksi terbuka JPT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya (mulai dari tahapan pengumuman pelaksanaan seleksi sampai dengan penyerahan hasil seleksi kepada PPK seleksi, terbuka tetap di laksanakan tanpa Rekomendasi dari KASN.) “Karena setelah beberapa kali di koordinasikan KASN tetap tidak memberikan tanggapan tertulis,”jelasnya.
Kemudian pada tanggal (30/11/2021) Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomo r: 821.22/16463/Dukcapil yang di tanda tangani oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan Peringatan Pertama terkait penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli yang di anggap tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:76 Tahun 2015. Surat di maksud merupakan tanggapan atau surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor:800/6240/BKPSDM/2021 yang di tanda tangani oleh PLT Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli. Melalui surat tersebut Wali Kota Gunungsitoli di minta untuk membatalkan penggantian Pejabat,’tuturnya.
Lalu pada tanggal (14/12/2021) Wali Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor : 800/6726/BKPSDM/2021 menyampaikan Permohonan Penetapan calon Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun yang di usulkan Wali Kota Gunungsitoli adalah calon dari hasil seleksi terbuka di Pemko Gunungsitoli pada tanggal (15/12/2021), Permohonan Rekomondasi Penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya di sampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Wali
Kota Gunungsitoli Nomor:800/6756/BKPSDM/2021. Namun lagi –. lagi KASN belum memberikan tanggapan tertulis,”ungkapnya.
Lalu pada tanggal (20/12/2021) Bernardile Telaumbanua di angkat dalam Jabatan Staf Ahli
Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, dan Tema,aro Telaumbanua di angkat dalam Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor:800-335.Tahun 2021.
Kemudian pada tanggal (26/01/2022) Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) di Dinas Kependudikan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli di nonaktifkan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri secara sepihak.
Pada tanggal (8/03/2022) di gelar Zoom Meeting dalam rangka penyelesaian masalah penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Rapat Virtual di pimpin oleh Direktur Bina Aparatur Dukcapil,.dan saat itu Ditjen Dukcapil melalui rapat tersebut memberikan.arahan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk tetap membatalkan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dan kembali mengusulkan penggantian Pejabat sesuai dengan mekanisme yang di atur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian pada tanggal (17/03/2022) sebagai tindak lanjut Zoom Meeting pada tgl 08/03/2022, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan usul penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui Aplikasi SIDARA. Sampai saat ini usulan di maksud belum di teruskan oleh BKD Propinsi Sumut ke Ditjen Dukcapil. Berdasarkan informasi yang di peroleh,
usul belum dapat di teruskan karena tidak adanya Rekomondasi KASN atas hasil Pelaksanaan seleksi terbuka,”jelasnya.
Kemudian pada tanggal (07/04/2022) sebagai akibat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memblokir Jaringan Komunikasi Data (Jarmondat) di perkirakan lebih 6000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen Kependudukan seperti KTP, Akte maupun Kartu Keluarga yang memang sangat di butuhkan oleh masyarakat dalam hal Pengurusan surat — surat dan urusan lainnya termasuk dalam mau melanjutkan kuliah atau melamar pekerjaan.Dan kita berurusan di Dukcapil yang di berikan hanya surat keterangan bahwa dokumen sedang dalam pengurusan. (El.Harefa).