Bea Cukai Langsa Menerima Pelimpahan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dari Polres Langsa
Langsa:Media Lbh Wartawan
Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan rokok illegal tanpa pita cukai dari Polres Langsa, sebanyak 939.400 batang, Jumat (19/1/24).
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman didampingi Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar konferensi pers, menyampaikan, penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh satreskrim Polres Langsa, menyebutkan ada satu mobil box yang mengangkut rokok illegal menuju ke sebuah gudang di kawasan Simpang Lhee,”jelasnya.
Kemudian, polisi melakukan penyidikan dan tidak berhasil mendapatkan mobil box tersebut, namun berhasil mengamankan rokok illegal yang di timbun di sebuah gudang.
Lebih lanjut Sulaiman mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkapkan gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman.
Selanjutnya, tim satreskrim melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold dan Luffman sebanyak
939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yakni setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang
kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita Cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun /atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya Dibayar
Bea Cukai Langsa Memastikan Bahwa Langkah ini adalah upaya Konkrit dalam menegakkan hukum, Serta Sebagai bagian dari komitmen Untuk melindungi Masyarakat Dari Dampak Negatif peredaran barang Ilegal, Khususnya Di sektor rokok, Melalui Sinergi yang baik Dengan Polres Langsa.Tutupnya .(Burhan)