• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tokoh Pendidikan di Kabupaten Karo Tertarik Bergabung Sebagai PARALEGAL

media lbh wartawan by media lbh wartawan
05/04/2022
in Daerah, Indonesia Bagian Barat, LBHK Wartawan
0
Tokoh Pendidikan di Kabupaten Karo Tertarik Bergabung Sebagai PARALEGAL
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumut | medialbhwartawan.com – Drs.Kenan Ginting,M.Pd mantan Tokoh Pendidikan di Kabupaten Karo tertarik bergabung sebagai PARALEGAL di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK – Wartawan).

Kenan, menuturkan, Selasa (5/4)  bahwa Paralegal atau seseorang yang tidak memiliki latar belakang advokat, dapat memberikan bantuan hukum dan pendampingan di luar pengadilan. Hal itu ia ungkapkan dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Dalam putusannya, MA membatalkan pasal 11 dan pasal 12 yang mengatur tentang ketentuan paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum, namun tahun lalu Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Permenkumham RI No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Pemberian bantuan dan pendampingan hukum dapat dilakukan oleh mereka yang berlatar bukan advokat, demi terciptanya peradilan yang adil,” kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkret dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan. Paralegal merupakan orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat.

Selain itu, kata Kenan yang mantan Kepala Sekolah tersebut, beberapa peraturan perundang-undangan lain juga mengatur pihak yang bukan advokat dapat mendampingi di dalam dan di luar pengadilan dengan istilah lain. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur soal relawan pendamping. Kemudian, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Menggunakan istilah pekerja sosial dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa serikat pekerja dapat mewakili anggotanya di persidangan.

Oleh sebab itu, Kenan mengajak publik untuk bergabung sebagai PARALEGAL hal ini untuk memberikan pendidikan hukum bagi kelompok masayarakat atau kepada kelompok – kelompok tertentu sehinga mereka melek hukum.

Sebagaimana pengalaman Kami saat masih aktif sebagai ASN bahwa sering itu ditemukan ada – ada saja pihak – pihak tertentu yang tidak suka dengan hasil pekerjaan rekan Kami sebagai Kepala Sekolah lalu pihak – pihak yang tidak suka tersebut buat pengaduan ke APH ( Aparat Penegak Hukum) sehubungan pemahaman hukum rekan Kami tersebut lemah maka rekan Kami tersebut menjadi obyek bagi pihak – pihak yang tidak suka tersebut, padahal bila kita mengacu kepada aturan dan perundang – undangan yang berlaku terkait dengan pengunaan uang negara semua mengacu kepada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , artinya bila hasil audit BPK menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam pengunaan uang negara yang dilakukan oeh oknum ASN maupun rekannya maka dengan sendirinya pengaduan atau laporan pihak – pihak tertentu tersebut masuk kategori pengaduan sampah alias tidak berguna, tetapi faktanya pihak – pihak tersebut mengunakan hal itu untuk menekan – nekan yang ujung – ujungnya meminta uang, tegas Kenan.

Untuk itu kehadiran LBHK – Wartawan di NKRI mapun di Kabupaten Karo sangat dibutuhkan oleh publik atau kelompok – kelompok tertentu yang notabenenya tergangu atau diganggu oleh pihak – pihak yang tidak bertangung jawab sebagaimana yang Kami sebutkan diatas, ujar pria yang berkulit hitam manis tersebut.(Samion Ginting,SH)

 

 

Previous Post

Polsek Sambaliung Ringkus Penjual Miras

Next Post

Pasar Bedug Pemkab Muba Beri Kemudahan Warga Saat Ramadhan

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Pasar Bedug Pemkab Muba Beri Kemudahan Warga Saat Ramadhan

Pasar Bedug Pemkab Muba Beri Kemudahan Warga Saat Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025