Sumut | medialbhwartawan.com – Drs.Kenan Ginting,M.Pd mantan Tokoh Pendidikan di Kabupaten Karo tertarik bergabung sebagai PARALEGAL di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK – Wartawan).
Kenan, menuturkan, Selasa (5/4) bahwa Paralegal atau seseorang yang tidak memiliki latar belakang advokat, dapat memberikan bantuan hukum dan pendampingan di luar pengadilan. Hal itu ia ungkapkan dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Dalam putusannya, MA membatalkan pasal 11 dan pasal 12 yang mengatur tentang ketentuan paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum, namun tahun lalu Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Permenkumham RI No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Pemberian bantuan dan pendampingan hukum dapat dilakukan oleh mereka yang berlatar bukan advokat, demi terciptanya peradilan yang adil,” kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkret dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan. Paralegal merupakan orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat.
Selain itu, kata Kenan yang mantan Kepala Sekolah tersebut, beberapa peraturan perundang-undangan lain juga mengatur pihak yang bukan advokat dapat mendampingi di dalam dan di luar pengadilan dengan istilah lain. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur soal relawan pendamping. Kemudian, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Menggunakan istilah pekerja sosial dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa serikat pekerja dapat mewakili anggotanya di persidangan.
Oleh sebab itu, Kenan mengajak publik untuk bergabung sebagai PARALEGAL hal ini untuk memberikan pendidikan hukum bagi kelompok masayarakat atau kepada kelompok – kelompok tertentu sehinga mereka melek hukum.
Sebagaimana pengalaman Kami saat masih aktif sebagai ASN bahwa sering itu ditemukan ada – ada saja pihak – pihak tertentu yang tidak suka dengan hasil pekerjaan rekan Kami sebagai Kepala Sekolah lalu pihak – pihak yang tidak suka tersebut buat pengaduan ke APH ( Aparat Penegak Hukum) sehubungan pemahaman hukum rekan Kami tersebut lemah maka rekan Kami tersebut menjadi obyek bagi pihak – pihak yang tidak suka tersebut, padahal bila kita mengacu kepada aturan dan perundang – undangan yang berlaku terkait dengan pengunaan uang negara semua mengacu kepada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , artinya bila hasil audit BPK menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam pengunaan uang negara yang dilakukan oeh oknum ASN maupun rekannya maka dengan sendirinya pengaduan atau laporan pihak – pihak tertentu tersebut masuk kategori pengaduan sampah alias tidak berguna, tetapi faktanya pihak – pihak tersebut mengunakan hal itu untuk menekan – nekan yang ujung – ujungnya meminta uang, tegas Kenan.
Untuk itu kehadiran LBHK – Wartawan di NKRI mapun di Kabupaten Karo sangat dibutuhkan oleh publik atau kelompok – kelompok tertentu yang notabenenya tergangu atau diganggu oleh pihak – pihak yang tidak bertangung jawab sebagaimana yang Kami sebutkan diatas, ujar pria yang berkulit hitam manis tersebut.(Samion Ginting,SH)