• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai 4,5 Miliar Rupiah

media lbh wartawan by media lbh wartawan
23/11/2023
in Uncategorized
0
Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai 4,5 Miliar Rupiah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Bea Cukai Langsa lakukan Pemusnahan senilai 4,5 Miliar Rupiah yang terdiri dari 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rokok Ilegal eks penindakan di Bidang Cukai, Kamis (23/11)

Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) di halaman kantor setempat ini dilaksanakan bertepatan dengan Konferensi Pers atas Operasi Penindakan Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dihadapan media mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 perihal Persetujuan Pemusnahan BMN pada KP2BC) Tipe Madya Pabean C Langsa.

“hari ini kita musnahkan sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal yang diperkirakan total nilai barangnya sebesar Rp 4.559.839.880,-“, sebutnya.

“BMN berupa rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022”, ucap Kepala Bea Cukai Langsa.

Sulaiman menambahkan, prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun dengan tanah.

Bea Cukai Langsa juga melaksanakan Konferensi Pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal pada hari Kamis, 16 November 2023 dengan lokasi penindakan di wilayah Aceh Tamiang

“dalam operasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karton atau 1.884.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu) batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 (satu) unit mobil truk dan 2 (dua) orang pelaku”, papar Sulaiman.

Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp1.694.103.180,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh rupiah) dan kasusnya dalam tahap proses Penyidikan.

Sulaiman melanjutkan, adapun dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Konferensi pers ini merupakan bukti transparansi dan keterbukaan informasi Bea Cukai Langsa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media massa. Kita juga mengharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya”, ungkap Sulaiman. (Burhan)

Previous Post

LARS DHP LAKUKAN SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT UMUM CUT MEUTIA

Next Post

LPA LAFKESPRI Survey Akreditasi Klinik Cut Meuta,PT Cut Meutia Medika Nusantara

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
LPA LAFKESPRI Survey Akreditasi Klinik Cut Meuta,PT Cut Meutia Medika Nusantara

LPA LAFKESPRI Survey Akreditasi Klinik Cut Meuta,PT Cut Meutia Medika Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025