Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi, Gegara Lecehkan Santri

media lbh wartawan by media lbh wartawan
20/11/2023
in Uncategorized
0
Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi, Gegara Lecehkan Santri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Langsa- Media lbh wartawan

RELATED POSTS

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

Pengurus PerWaL Masa Bhakti 2024-2029 Dikukuhkan

Lakukan rudapaksa dua orang santri, seorang pimpinan Dayah di Langsa MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diringkus Sat Reskrim Polres Langsa.

“Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani”, kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, S.Sos didampingi Kabag Ops AKP Dahlan S.Sos dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (20/11).

Dijelaskan Kasat, pada Tahun 2021korban FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan
mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.

Lalu, oknum pimpinan Dayah MR meminta FA untuk tetap ditempat dan MR bertanya pada korban ‘Dila udah gak perawan lagi ya?, karena Tgk liat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah gak perawan lagi, betul atau gak?, Tengku gak akan cerita kesiapa-siapa’.

Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya saat FA sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk kekamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.

Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur”, sehingga korban menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Saat pukul 02:00, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Selanjutnya, pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban sudah tidak gadis lagi.

Kemudian, rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali yaitu di di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR.

Kemudian, Maret tahun 2023 sekira pukul 19:30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Lantas, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor :
LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23:40 di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor:
187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

“MR, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.

Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).

“Bahwa MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” ujarnya.

Laporan:Burhan

Continue Reading
ShareTweetSendShare
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

by media lbh wartawan
22/09/2024
0
0

Kota Langsa – Media lbh Wartawan Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma...

Pengurus PerWaL Masa Bhakti 2024-2029 Dikukuhkan

Pengurus PerWaL Masa Bhakti 2024-2029 Dikukuhkan

by media lbh wartawan
22/09/2024
0
0

Pengurus PerWaL Masa Bhakti 2024-2029 Dikukuhkan Kota Langsa,Media lbh Wartawan – Pengurus Persatuan Wartawan Langsa atau disingkat PerWaL masa bhakti...

Dalam Rangka HUT RI Ke-79 Pemko Langsa Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Tower Manggrove

Dalam Rangka HUT RI Ke-79 Pemko Langsa Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Tower Manggrove

by media lbh wartawan
22/09/2024
0
0

Langsa: media lbh Wartawan Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Tower Manggrove dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun...

Jefry Sentana:Ketua DPRK Langsa Dan Juga Calon Walikota Langsa Turun Sidak Pasar Ikan Dan Sayur

Jefry Sentana:Ketua DPRK Langsa Dan Juga Calon Walikota Langsa Turun Sidak Pasar Ikan Dan Sayur

by media lbh wartawan
20/09/2024
0
0

Jefry Sentana:Ketua DPRK Langsa Dan Juga Calon Walikota Langsa Turun Sidak Pasar Ikan Dan Sayur Langsa:Media Lbh Wartawan Jeffry Sentana...

SURIYATNO AP,. MSP RESMI MENJADI (PJ)SETDA KOTA LANGSA

Pj. Walikota Langsa Dr (C) Syaridin S.Pd., M.Pd secara resmi melantik Suriyatno AP,.MSP Sebagai Pj.Setda Kota Langsa

by media lbh wartawan
13/09/2024
0
0

Langsa -Media lbh Wartawan Pj. Walikota Langsa Dr (C) Syaridin S.Pd., M.Pd secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan...

medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2023 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2023 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In