Aceh Singkil | medialbhwartawan.com – Luar biasa, itu lah kata yang pantas diucapkan bagi Pemerintah Desa Suka’ Damai Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, pasalnya Pemdes disana mampu melakukan mediasi perdamaian kejadian Laka Lantas antar sesama korban dengan baik.
“Dengan penuh haru dan tetesan linang air mata, pada pergelaran acara perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas (LAKALANTAS), yang dimediasi Pemerintahan Desa Suka Damai dengan mengedepankan adat istiadat atau kearifan lokal,bertempat di kediaman si korban Jl Tran Nelayan Desa Suka Damai Kemukiman Pemuka Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (24/03) yang lalu.
Hadir pada acara tersebut Camat Singkil, Sopyan, SH, Camat Pulau Banyak Barat, Mawardi S. Pd. Kepala Kampung Sianjo-anjo Gunung Meriah, H.Muslim Munte. mantan anggota DPRK Aceh Singkil, priode 2015 – 2017 Tamiruddin Lingga dan undangan lainya.
Sopyan,SH selaku Camat Singkil mengucapkan ribuan terimakasih Kepada Pemerintahan Desa Suka Damai, yang telah mengambil langkah perdamaian pada kejadian laka Lantas, yang terjadi pada Jumat 11 maret beberapa Minggu yang telah lalu.
Kejadian dimaksud adalah mobil Kijang Avanza BL 253 R, yang dikendarai Abdul Hanan L, warga Desa Sianjo-anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah dengan Sepeda Motor Jupiter MX BK 2805 ABI, yang dikendarai oleh Suyetno warga Desa Suka Damai Kecamatan Singkil.
Maka dalam kesempatan ini saya selaku Camat Singkil, mengapresiasi langkah mediasi ini antara kedua belah pihak yang telah terlaksana dengan baik pada pagi yang berbahagia ini ucap Sopyan.
“Saya mengucapkan ribuan Terima kasih setinggi-tingginya atas keterbukaan hati saudara untuk melakukan perdamaian, ini langkah baik dan penuh jiwa besar kedua belah pihak, ini patut diapresiasi”ujar nya.
Disebutkan, upaya begini positif, saya melihat tidak ada yang lebih baik dimasyarakat melainkan upaya perdamaian, hikmah nya lah yang patut kita ambil dari kejadian kemarin, semua kita tidak pernah menginginkan itu ucap sopyan.
Dengan terlaksananya perdamaian ini, Agar kita semua dapat menyadari bahwa musibah kapan saja bisa datang, dimana saja bisa terjadi dan kepada siapa saja,maka kami berharap tidak ada lagi masalah dikemudian hari selepas mediasi ini tutur nya.
Acara mediasi damai kejadian Laka Lantas, yang dimediasi Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.
Baik itu masalah hukum, maupun masalah adat – istiadat karena keduanya telah berdamai,dan disaksikan orang banyak antar kedua nya ditambah unsur Kepala desa masing-masing ungkap nya.
Abdul Hanan juga turut menyampaikan ucapan minta maafnya sebesar-besarnya kepada Yetno (Korban) dan keluarga, karena telah membuka hati dan dapat memaafkannya. Atas kejadian laka yang tanpa disadarinya terjadi.
“Ini merupakan kesalahan saya dan ini adalah tanggung jawab saya, rasa bertanggung jawab atas kejadian ini, baik itu pengobatan saudara Yetno, perbaikan kendaraannya dan lain lain menyangkut Laka Lantas yang kami alami.
Maka dalam hal ini, saya pribadi dan keluarga besar kami meminta maaf kepada anak kami Suyetno dan keluarga besarnya,”sejak hari ini, sampai seterusnya kita adalah merupakan keluarga besar, saya berpesan kepada Yetno, jika bertemu di jalan ataupun dimana saja,tegur saya,”mari kita mengambil Hikmah dari kejadian ini untuk menjadikan lebih baik lagi” tutur Hanan.
Terpisah, Kasat Lantas melalui Kanit Laka Zulhelmi, saat diinfokan perangkat Desa terkait telah terjadinya perdamaian antar Suyetno dengan Abdul Hanan Camat Gunung Meriah, ia tidak melarang adanya perdamaian kekeluargaan.
Pada dasarnya kami dari pihak Kepolisian tidak melarang masyarakat untuk melakukan Perdamaian secara adat dan kekeluargaan di Desa,”silahkan saja, namun harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan Dokumentasinya acara perdamaian” ucap Zulhelmi.
Disebutkan itu penting kita lakukan untuk antisipasi, Agar dikemudian hari kedua belah pihak tidak lagi saling tuntut menuntut ucap Kanit melalui nomor Telepon seluler nya Kamis, (31/03).
Nanti akan kita hadirkan semua para pihak yang berdamai, untuk kita ambil keteranganya dan digelar perkaranya, Sehingga bisa diterbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terang nya.(Zaelani Bako).