Tanjungbala | medialbhwartawan.com – Rabu, (30/03) sekitar pukul 02.30 Wib Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Seorang Laki-laki Pemilik Narkotika Jenis Sabu bernama Fauzi alias Uzi,57 Thn,Islam,Menikah,Wiraswasta,Warga Jalan Burhanuddin LK.II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Penangkapan Terhadap Tersangka Fauzi alias Uzi dibenarkan Oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH,SIK Melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP.S.Tambunan,SH Yang ditemui MLBH Wartawan Tg.balai diRuang Sat Red Narkoba Polres Tanjungbalai.
Diterangkan Oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP.S.Tambunan,SH Bahwa Penangkapan tersangka Atas Informasi dari Masyarakat Pada Hari Selasa,29/03/2023 Sekitar Pukul 22.00 Wib Tentang Maraknya Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Jalan Burhanuddin LK.II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dari Informasi Masyarakat tersebut Langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dengan Melakukan Penyelidikan dan Pada Rabu,30/03/2022 Sekitar Pukul 02.00 Wib Tim Langsung Menuju Rumah Seorang Laki-laki an.Fauzi alias Ui dan Mengamankan Seorang Laki-laki an Fauzi alias Uzi.

Selanjutnya Tim Melakukan Penggeledahan didalam Rumah yang disaksikan Kepala Lingkungan dan benar Menemukan 20 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi diduga Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 3,71 Gram 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Transparan berisi diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat 7,59 Gram Dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kecil Transparan berisi diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat 0,85 Gram 1 (satu) Bungkus Plastik Klip sedang Transparan berisi diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat 4,29 Gram Uang Tunai Sebanyak Rp.300.000._ 1 (satu) Lembar Plastik berwarna Hitam Pembalut Sabu, 1 (satu) Helai Sarung Bantal 1 (satu) Bal Plastik Transparan Kosong 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik kecil Warna Hitam.
Kemudian Tim Pun Melakukan Interogasi Kepada Tersangka dan Mengakui Bahwasanya Barang Bukti tersebut adalah Miliknya.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di Bawa ke Mapolres Tanjungbalai Di sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diamankan Guna Proses Penyidikan lebih Lanjut.
Terhadap Tersangka Fauzi alias Uzi diterapkan Pasal 114 (2) Subs 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP.S.Tambunan.
(Sofyan Parinduri.BA- Kabiro )














