• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Sosialisasikan Second Home Visa Bersama Unsur OPD Pemko Langsa

media lbh wartawan by media lbh wartawan
05/07/2023
in Daerah
0
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Sosialisasikan Second Home Visa Bersama Unsur OPD Pemko Langsa
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa | medialbhwartawan.com – Pelayanan Imigrasi menjadi indikator penting ease of doing business dan kemudahan investasi di Indonesia. Untuk itu jajaran Imigrasi Kelas II TPI Kota menggelar sosialisasi terkait Second Home Visa Bersama Unsur  OPD yang hadir yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Langsa, Badan Pertanahan Kota Langsa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Dinas Tenaga Kerja Kota Langsa, Camat Langsa Barat, Camat Langsa Kota , Camat Langsa Baro, Camat Langsa Lama dan Camat Langsa Timur , Rangkang Kopi (04/07/2023)

Imigrasi harus menjadi sahabat bagi dunia usaha dan investasi, Tentunya tanpa meninggalkan kewajiban pokok yaitu pelayanan, penegakan hukum dan pengawasan orang asing. Untuk itu Imigrasi dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, harus mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, Termasuk untuk berinvestasi di Wilayah Kota Langsa.

Pemberian Visa dan Izin tinggal terbatas Rumah Kedua merupakan kebijakan terbaru pemerintah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua, Tanggal 25 Oktober 2022. Terutama untuk memberikan kesempatan kepada orang asing tertentu yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia umumnya dan Kota Langsa Khususnya.

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal dan menetap dengan durasi 5-10 tahun. Dalam rentang waktu itu, orang asing dapat melakukan berbagai kegiatan termasuk investasi apalagi di tengah kondisi perekonomian dunia yang dinamis.

“Second Home Visa ini merupakan upaya kita untuk memfasilitasi pebisnis yang belum pernah masuk atau sudah pernah masuk dan punya aset serta ingin mengembangkan kegiatan ekonominya di Indonesia lebih lanjut,

Adapun pendaftaran Second Home Visa ini dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri. Yaitu dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan sebesar Rp3 juta. Diharapkan antusiasme orang asing terhadap jenis layanan visa yang baru ini dapat sambutan yang positif, Ujar  Novan Indriyanto Dalam Paparan Singkatnya.

Novan Indriyanto Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Berharap dengan Sinergisitas Dengan Unsur OPD  Pemko Langsa, dapat menumbuh kembangkan Perekonomian Kota Langsa Dengan Adanya Peraturan ini dalam Persyaratan Investor atau Warga Asing yang akan menetap di wilayah kota Langsa.(Burhan)

Previous Post

Pj Walikota Langsa Hadiri HUT Ke 10 PT.Mutia Medika Nusantara

Next Post

Pemko Langsa Gelar Kampanye Membaca Meningkatkan Budaya Literasi

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Pemko Langsa Gelar Kampanye Membaca Meningkatkan Budaya Literasi

Pemko Langsa Gelar Kampanye Membaca Meningkatkan Budaya Literasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025