Pangkalpinang | medialbhwartawan.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan Babel sudah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sederet nama pun telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Cabang Belinyu untuk dimintai keterangan, termasuk salah satunya Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu dan saat ini telah ditetapkan jadi Tersangka (TSK) oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Balinyu dan TSK dititipkan di Polres Bangka.
Berdsarkan informasi sumber bahwa poyek tersebut nilainya sekitar Rp.1,1 M lalu dikerjakan oleh pihak ke tiga padahal juklak – juknis harus Swakelola, dipihak lain rekanan yang mengejakan juga katanya dari Jakarta.
Sementara, Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu, Raswin saat ditanya di Polres bangka baru – baru ini mengatakan bahwa pihak nya tidak menerima uang sepeserpun dari rekanan, apakah hal tersebut mungkin ?

Dedy Punama,SE.,MM bersama dengan Ketua APDESI Provinsi Babel
Dedy Purnama,SE.,MM selaku Ketua Perwakilan LBHK – Wartawan Provinsi Babel mengatakan, kalau Kepsek tidak terima sepeserpun uang negera tersebut mengapa dia ditahan ? , memang benar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Babel bahwa kegiatan tersebut ada kerugian negara sekitar Rp. 307 Jt, siapa yang menikmati uang haram tersebut, maka harapan Kami Kejaksaan mengejar orang tersebut.
Ditambahkan Dedy, mengapa kegiatan tersebut di kerjakan pihak ketiga ? , padahal Juklak/Juknisnya Swakelola, siapa yang menekan Kepsek agar kegitan tersebut harus dipihak ketigakan ?, apakah ada orang Disdik Provinsi yang terlibat, maka Kejaksaan harus mengusutnya sebab saat Saya dan Tim Saya mengunjungi Kepsek ke Polres Bangka beliau katanya tidak menerima uang sepeserpun.
Dedy yang mudah senyum tersebut menambahkan, kasihan dengan nasib Kepsek tersebut sebab menurut informasi dalam waktu dekat beliau seharusnya sudah pensiun dari ASN namun diakhir masa baktinya harus masuk penjara, tentu ini akan membuat Kepsek merasa terpukul dan keluarganya juga ikut malu.
Bahwa disela – sela Kami berkunjung ke Polres Bangka menjenguk Kepsek, Kami sudah menawarkan jasa bantuan hukum tapi beliau kantanya sudah punya pengacara, dipihak lain kalau Kepsek tidak merasa bersalah kan Kepsek bisa lakukan upaya hukum Praperadilan, untuk itu Saya selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Babel sangat menyayangkan keputusan Kacab Kejaksaan Balinyu yang menetapkan Kepsek sebagai TSK , kan lebih pantas Beliu jadi Saksi lalu Oknum Disdik yang menekan Kepsek agar kegiatan tersebut dipihak ketigakan lebih tepat ditetapkan jadi TSK sebab kami yakin si oknum terima uang dari rekanan.
Selanjutnya Kami juga menyayangkan sikap PH Kepsek yang tidak melakukan upaya hukum Praperadilan seolah – olah menerima Kepsek jadi TSK, Tegas Dedy.
Sehubungan dengan nasib naas yang diterima oleh Kepsek maka lembaga Kami saip memberikan perlindungan hukum bagi para Kepsek baik SD, SMP,SMA,SMK serta para Kades yang notabenenya menerima uang negara untuk di gunakan bila ada yang menekan – nekan, siapapun itu yang menekan silahkan hubungi Kami melalui Email : lbhwartawan@gmail.com agar Kami bisa memberikan perlindungan hukum ujar Dedy mengakhiri.(Humaslbhkw)














