• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home LBHK Wartawan

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawannya?

media lbh wartawan by media lbh wartawan
14/03/2022
in LBHK Wartawan
0
Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawannya?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, medialbhwartawan.com – Selain gaji pokok dan THR, karyawan yang bekerja di perusahaan/instansi juga berhak mendapat tunjangan tambahan. Tunjangan ini bisa berupa bonus, uang makan dan transportasi, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, sampai tunjangan kesehatan.

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Tunjangan kesehatan untuk karyawan biasanya diberikan dalam bentuk Jamsostek atau sekarang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan bersifat wajib? Apa bedanya?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda perlu mengetahui terlebih dulu perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  • BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan adalah bentuk transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes). Program yang diurus adalah:

  1. Layanan kesehatan tingkat pertama
  2. Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  3. Rawat inap
  • BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Secara umum, BPJS Tk mengurusi empat program:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Pensiun (JP)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Kematian (JK)

Apakah Pengusaha Wajib Mendaftarkan BPJS untuk Karyawannya?

Menjawab pertanyaan tentang wajib tidaknya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan, Anda bisa merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Nah, dengan begitu maka jelaslah bahwa tiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum, atau perseorangan.

Karenabersifat wajib, tentu ada sanksi administratif jika pengusaha mangkir mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Sanksi yang dimaksud meliputi:

  1. Teguran tertulis dari BPJS
  2. Denda oleh BPJS
  3. Tertutupnya berbagai akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan. Sanksi ini dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan BPJS. Sanksi yang dimaksud bisa berupa:
  • Kesulitan mendapat izin usaha
  • Larangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  • Larangan mengikuti proyek/tender
  • Pencabutan IMB

Kapan Harus Membayar Iuran BPJS?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Karyawan yang bekerja tidak perlu mengurus perhitungan BPJS karena semua sudah ditangani oleh HR. Jumlah iurannya adalah sekian persen dari total gaji yang diterima, dengan rincian sbb:

  • Pegawai Pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan dengan status PNS, pejabat negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai non-PNS dikenai iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (3% dibayar pemerintah dan 2% dibayar peserta).

  • Pegawai Swasta

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor swasta, BUMN, atau BUMD dibebani iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar peserta)., (oleh Ketua Umum LBHK – Wartawan (Bimar Ginting,SH.,MH WhatsApp 0852 1047 5454)

Previous Post

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit, Contoh Surat Kuasa Bipartit dan Tripartit

Next Post

Bupati Ogan Ilir,Beserta Staf Hadiri Peresmian Gedung Majelis Daerah

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Bupati Ogan Ilir,Beserta Staf Hadiri Peresmian Gedung Majelis Daerah

Bupati Ogan Ilir,Beserta Staf Hadiri Peresmian Gedung Majelis Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025