• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Serikat Buruh Kabupaten Muba Tuntut Kenaikan Upah Dan Pembatalan Omnibus Law

media lbh wartawan by media lbh wartawan
10/10/2022
in Daerah
0
Serikat Buruh Kabupaten Muba Tuntut Kenaikan Upah Dan Pembatalan Omnibus Law
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam wadah Sarekat Buruh Sarbupri, hari ini, Senin, 10/10/’22, melakukan Aksi Damai alias unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Massa yang terdiri dari para pekerja pada beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Muba ini, sejak pukul 08 pagi mereka berkumpul di halaman Stadion Serasan Sekate Muba, dan mulai bergerak menuju Kantor Pemkab Muba pukul 09 WIB.

Aksi damai yang mereka lakukan ini dilatarbelakangi oleh kenaikan harga BBM yang berdampak pada kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya, sementara itu upah minimum kabupaten/kota atau UMK tidak naik, demikian disampaikan oleh salah satu anggota Sarbupri dalam orasinya.

Dibincangi awak media ini, di sela-sela waktu sejumlah perwakilan massa aksi mempersiapkan diri untuk berdialog dengan Pemkab Muba diwakili Asisten 1, Yudhi Herzandi, SH, MH, di ruang rapat Serasan Sekate Muba, Salegar mengatakan, massa aksi menuntut kenaikan UMK, dan meminta kepada pemerintah agar membatalkan undang-undang Omnibus Law, karena mereka anggap “Omnibus Law” tidak berpihak atau tidak menguntungkan kaum buruh, ujarnya.

“Kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 sampai 30 persen, karena dampak kenaikan BBM,  harga barang-barang kebutuhan sehari-hari ikut naik. Kami juga meminta pemerintah membatalkan undang-undang Omnibus Law, karena sejak adanya undang-undang ini buruh tidak bisa menuntut kenaikan UMK,” ujarnya.

Dimintai tanggapannya usai berdialog dengan perwakilan dari para buruh, Asisten 1 Setda Muba, Yudhi Herzandi selaku pimpinan rapat, tidak bersedia menjawab, tetapi mempersilahkan awak media ini menanyakan kepada Kadisnakertrans Muba, Mursalin, SE.

Mursalin ketika dimintai tanggapannya atas tuntutan para buruh mengatakan, Pemkab Muba dalam hal ini Kadisnakertrans menerima dengan baik tuntutan dan aspirasi para buruh. Khususnya mengenai Omnibus Law, akan disampaikan kepada pemerintah pusat, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dan mengenai kenaikan upah minimum, Disnakertrans Muba akan meneruskan ke Kemenaker RI, dan akan jadi pertimbangan Pemkab Muba dalam menetapkan UMK tahun 2023.

Setelah berdialog dengan Pemkab Muba massa buruh  melanjutkan aksi damai mereka di halaman kantor DPRD Muba, singkat cerita mereka diterima oleh perwakilan Komisi IV DPRD Muba.

Pimpinan Komisi IV DPRD Muba, berjanji akan merekomendasikan semua tuntutan yang diajukan gabungan para buruh tersebut,  kepada Pemerintah pusat dan Gubernur Sumsel.(Ags)

Previous Post

Pemkab Labuhanbatu Dukung Penuh Kegiatan Pelatihan Bilal Mayit Yang di Laksanakan Gabungan Organisasi Wanita

Next Post

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sekdakab Labuhanbatu Turut Hadir

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,  Sekdakab  Labuhanbatu Turut Hadir

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sekdakab Labuhanbatu Turut Hadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025