• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Truk Pengangkut Batubara Terguling Masuk Sawah; Ditengarai Satlantas Polres Muba Tidak Transparan

media lbh wartawan by media lbh wartawan
01/09/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Truk Pengangkut Batubara Terguling Masuk Sawah; Ditengarai Satlantas Polres Muba Tidak Transparan
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Terjadinya kecelakaan tunggal truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8514 XA di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Randik, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Selasa sore, (30/8/2022), telah mengungkap fakta baru.

Truk yang disopiri oleh mr.X itu datang dari Babat Toman menuju Palembang, tetapi diduga karena sopirnya mengantuk, truk tersebut terjerumus masuk ke sawah, dan terungkap bahwa truk tersebut mengangkut Batubara.

Ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) telah memberlakukan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012  Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, yang sudah dicabut itu ?

Kasatlantas Muba, AKP Sandi Putra, SIK., SH, melalui Kanit Gakum, Aipda Suyanto, ketika dikonfirmasi awak media ini via pesan di nomor WhatsApp nya, Rabu sore, 31/8/2022, mengenai larangan angkutan batubara melalui jalan umum, yang diduga dilanggar oleh sopir dan pemilik kendaraan tersebut serta sanksi yang diberikan, sampai berita ini dinaikkan tidak memberikan jawaban. Begitu pula ketika awak media ini menanyakan nama, umur, dan tempat tinggal sopir kendaraan tersebut, Bintara tinggi tersebut memilih tidak merespon.

Diketahui bersama, pada tanggal (6/11/2018) lalu Gubernur Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui jalan Umum, maka terhitung mulai tanggal (8/11/ 2018) angkutan batubara dilarang melalui jalan umum, dan diwajibkan melalui jalur kereta api atau jalur khusus., Pelanggar aturan ini  akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ags)

Previous Post

Musyawarah Cabang Organda Kota Langsa Ke-IV Priode 2022-2027, “Tema Wujudkan Pelayanan Transportasi Yang Baik Pasca Pandemi Covid-19

Next Post

Pj Walikota Langsa Ir. Said Mahdum Majid Menggelar Acara Pelepasan Purna Tugas Pimpinan Umara

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Pj Walikota Langsa Ir. Said Mahdum Majid Menggelar Acara Pelepasan Purna Tugas Pimpinan Umara

Pj Walikota Langsa Ir. Said Mahdum Majid Menggelar Acara Pelepasan Purna Tugas Pimpinan Umara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0

Komunitas Squad Solidaritas Tanpa Batas Gelar Kegiatan Sosial Berikan Santunan Anak Yatim

19/10/2025

Partai Aceh Gelar Pelatihan Pendidikan Politik (DIKPOL)

18/10/2025

Sangat Menyedihkan Satu Keluarga Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

17/10/2025

LSM Bungong Lamjaroe Meminta Kepada Walikota Cs kepala Baitul Mal Kota Langsa Segera Merehab Rumah Yang Tidak  Layak Huni di Kota Langsa

16/10/2025

Recent News

Komunitas Squad Solidaritas Tanpa Batas Gelar Kegiatan Sosial Berikan Santunan Anak Yatim

19/10/2025

Partai Aceh Gelar Pelatihan Pendidikan Politik (DIKPOL)

18/10/2025

Sangat Menyedihkan Satu Keluarga Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

17/10/2025

LSM Bungong Lamjaroe Meminta Kepada Walikota Cs kepala Baitul Mal Kota Langsa Segera Merehab Rumah Yang Tidak  Layak Huni di Kota Langsa

16/10/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025