• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

LIRA Sumsel Dukung Mantan Sekwan Muba Mendapat Kepastian Hukum

media lbh wartawan by media lbh wartawan
20/06/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
LIRA Sumsel Dukung Mantan Sekwan Muba Mendapat Kepastian Hukum
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Menanggapi mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Drs M Thabrani Riski, melaporkan mantan Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya saat masih menjabat Plt Bupati Musi Banyuasin, LSM LIRA Sumsel mendukung penuh hal tersebut dengan menilai adanya dugaan pengangkangan terhadap keputusan kemendagri.

Ketua LIRA Sumsel, Al Anshor, menilai mutasi pejabat yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, bisa saja melanggar  Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat (7),

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat, tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Seperti dijelaskan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan, yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Berdasarkan Surat Tanggapan Kemendagri Nomor : 800/8827/OTDA tertanggal 31 Desember 2021, Tentang tanggapan surat ketua DPRD Kabupatan Musi Banyuasin, juga tertuang larangan Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali mendapat persetujuan Mendagri.

Anshor, menambahkan jika mutasi yang dilakukan PLT saat itu diduga mengangkangi Surat Kemendagri, bisa saja batal demi hukum.

“Mengingat mutasi jabatan yang dilakukan PLT Muba pada Februari lalu, tentu harusnya sudah menimbang surat tanggapan dari kemendagri, apalagi pengangkatan dan pemberhentian Sekwan itu memiliki tambahan aturan khusus (lex specialis), dimana harus ada persetujuan Pimpinan DPRD, dan jika tidak ya bisa batal demi hukum” terangnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Muba No.P-800/252/DPRD/II/2022, tertanggal 07 Februari 2022, bahwa 3 (tiga) Pimpinan DPRD menyetujui jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tetap dijabat oleh Drs M Thabrani Riski.

“Kita mendukung upaya yang dilakukan oleh mantan Sekwan Muba dalam mendapati kepastian hukum, dan kami juga akan melakukan pelaporan tertulis kepada pihak terkait, seperti kita ketahui saat ini tidak hanya mantan Sekwan yang melaporkan, sudah ada juga pihak lain yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Ombudsman, dan kita juga akan membuat laporan resmi,” tambahnya.(Ril/Ags)

Previous Post

Asisten I Pemkab Labuhanbatu Laksanakan Kegiatan Tabligh Akbar Bersama Ustadz Hanan Attaki.Lc

Next Post

POLRES Labuhanbatu Laksanakan Apel Penyerahan Paket Bakti Sosial dan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke – 76

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
POLRES Labuhanbatu Laksanakan Apel Penyerahan Paket Bakti Sosial dan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke – 76

POLRES Labuhanbatu Laksanakan Apel Penyerahan Paket Bakti Sosial dan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke – 76

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025