Tim Terpadu Eksekusi Lakukan Hukuman Cambuk Dalam Pelanggaran Qanun Syari’at Islam Kota La
Langsa:Media LBH wartawan
Tim Terpadu Eksekusi Lakukan hukuman Cambuk terhadap Pelanggaran Qanun Syari’at Islam Kota Langsa Tahun 2025,di halaman Kantor Satpol PP/ WH kota Langsa, Jumat (10/10/25).
Dalam Pelaksanaan kegiatan Eksekusi Cambuk turut diundang, Walikota Langsa,Ketua DPRK Langsa,Dandim 0104/Atim,Kepala kejaksaan Negeri Langsa,Kepala Kalapas kls II B Langsa,Setda Kota Langsa, Kepala Baitul Mal Langsa,Ketua MPU Kota Langsa,Kepala Dinas Kesehatan,dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Al-Qur’an yang dibacakan tgk.Muhammad
Adapun Tersangka bernama Ravi Rifaldy Bin Yusward Yusuf sesuai dengan putusan mahkamah Syariah Langsa nomor 19/JN/2025/MS.Lgs Tanggal 14 September 2025,dengan “Uqubat Tazir Cambuk”sebanyak 27 kali(dua puluh tujuh kali).
Terdakwa dalam putusan persidangan telah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat yang berbunyi”Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima kali) atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
(Burhan)