BEKASI | medialbhwartawan.com – Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.901.301.000,– tanggal 26 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 1.140.780.600,– laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Bank sampah Rp 100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT RT. 001/010 Rp 60.330.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pengaspalan jaling RT. 001/012 Rp 91.025.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang jaling RT. 001/009 Rp 52.737.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 100 METER (M) Jalan Desa pengecoran dan pengaspalan Rp 168.050.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 100 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan pelatihan Kader posynadu Rp 49.725.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penanganan stunting Rp 55.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 100 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa OP Desa Rp 16.800.000
- Keadaan Mendesak 79 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Triwulan I dan II Rp 142.200.000
- Penyertaan Modal 100 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes ketahanan pangan Rp 400.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dikantornya.(Jumat, 25/7)
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Cibuntu yaitu Rp. 1.567.850.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Penanganan stunting Rp 84.184.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya insentif dan pelatihan kader posyandu Rp 164.578.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 100 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan rembuk stunting Rp 25.940.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pengaspalan jaling Rp 146.357.100
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penanganan Stunting Rp 112.530.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 375 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Jalan Lingkungan RT 01/12 Rp 199.401.900
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 25 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Kp rawa banteng RT 02/13 Desa Cibuntu Rp 18.004.200
- Keadaan Mendesak 104 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Triwulan III dan IV Rp 187.200.000
- Keadaan Mendesak 104 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT tahap 1-2 Rp 187.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 100 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa op desa Rp 23.724.800
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Desa Rp 21.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 100 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ternak sapi Rp 187.235.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 6 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Budidaya 40 Kambing, 1.000 Burung Puyuh, dan 10.000 Ikan Lele Rp 209.995.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Cibuntu ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Penanganan stunting Rp 84.184.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pengaspalan jaling Rp 146.357.100
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 375 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Jalan Lingkungan RT 01/12 Rp 199.401.900
- Keadaan Mendesak 104 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Triwulan III dan IV Rp 187.200.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 100 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ternak sapi Rp 187.235.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 6 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Budidaya 40 Kambing, 1.000 Burung Puyuh, dan 10.000 Ikan Lele Rp 209.995.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Cibuntu yaitu sekitar Rp. 1.485.315.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah RT 01 RW 05 Dusun 1 Rp 82.955.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.000 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang 3 titik Rp 337.150.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penanganan Stunting Rp 11.760.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Posyandu PMT Pencegahan Stunting Rp 58.272.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Triwulan 4 Rp 90.000.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa PENYALURAN BLT TRIWULAN III Rp 90.000.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Triwulan II Rp 90.000.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Triwulan I Rp 90.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan/ Peternakan Kambing dan Domba, dan Budidaya Ikan Lele Rp 146.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 100 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 100.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Belanja Barang Ketahanan Pangan Hewani/ Peternakan Sapi Rp 304.544.600
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Belanja Barang Ketahanan pangan Hewani/ Pelatihan Budidaya Burung Puyuh Rp 45.350.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Desa (Dana Desa) Rp 35.100.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 100 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 8.000.000
Terkait dengan laporan Kades Cibuntu terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah RT 01 RW 05 Dusun 1 Rp 82.955.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.000 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang 3 titik Rp 337.150.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan/ Peternakan Kambing dan Domba, dan Budidaya Ikan Lele Rp 146.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 100 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 100.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Belanja Barang Ketahanan Pangan Hewani/ Peternakan Sapi Rp 304.544.600
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Belanja Barang Ketahanan pangan Hewani/ Pelatihan Budidaya Burung Puyuh Rp 45.350.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cibuntu saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cibuntu ke Tipikor Polresta Metro Bekasi dan Polda Metrio Jaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cibuntu dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Bety/Bg/Red)