CILODONG | medialbhwartawan.com – SD Negeri Kalimulya 3, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Lia Emilia, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 480, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 247.200.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 244.867.700,- hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Kalimulya 3, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.120.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 107.164.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 37.440.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.128.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 24.265.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.360.000langganan daya dan jasa Rp 12.860.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 2.844.000pembayaran honor Rp 14.000.000, Total Dana terserap Rp 232.182.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kalimulya 1, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 840.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 100.125.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 40.475.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 46.449.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 35.559.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.048.000langganan daya dan jasa Rp 11.460.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 5.319.000pembayaran honor Rp 12.000.000, Total Dana terserap Rp 259.275.500
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.207 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.152 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.59`juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Tahun 2023 SD Negeri Kalimulya 3, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 477, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 April 2023 Rp 231.345.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 238.500.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kalimulya 3, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jateng lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Kalimulya 3, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kalimulya 3, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Tim/Red)