LEUWILIANG | medialbhwartawan.com – Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.545.843.000,– tanggal 18 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 731.115.920,– laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Operasional Operator Media Sosial Desa Rp 5.000.000
- Pengelolaan Hutan Milik Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Hutan Milik Desa Penanaman Pohon (Penguatan Desa yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim) Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 317 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Kp. Sukamaju RW 004 Tahap I Rp 171.404.760
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 50 METER (M) Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Desa Kp. Angsana RW 006 Rp 47.125.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kegiatan Rembug Stunting Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 77 ORANG Jumlah Ibu Hamil Konvergensi Pencegahan Stunting (Ibu Hamil) Rp 17.325.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 500 UNIT Makanan Tambahan Konvergensi Pencegahan Stunting (Balita) Rp 12.675.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Sosialisasi Pengembangan Sektor Pertanian Rp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat Rp 20.875.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Rp 12.000.000
- Keadaan Mendesak 41 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 73.800.000
- Penyertaan Modal 309.168.600 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 157.411.160
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Lembaga Keagamaan (Kegiatan 1) Rp 80.000.000
Untuk itu terkait dengan penggunaan dana desa diatas agar masyarakat dapat terlibat untuk mengawasinya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Cibeber II, yaitu Rp. 1.598.412.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- PENGASPALAN JALAN DESA SUKA BAKTI DDS Rp 441.291.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pengadaan Kegiatan Rembuk Stunting Rp 5.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan SOSIALISI KEGIATAN KETAHANAN PANGAN Rp 25.637.300
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pertanian/Hidroponik Sayuran TAHAP I Rp 167.346.300
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI Rp 81.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Cibeber II ke Kementrian diatas direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- PENGASPALAN JALAN DESA SUKA BAKTI DDS Rp 441.291.600
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan SOSIALISI KEGIATAN KETAHANAN PANGAN Rp 25.637.300
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pertanian/Hidroponik Sayuran TAHAP I Rp 167.346.300
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Cibeber II yaitu Rp. 1.517.185.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- PEMBANGUNAN TPT Kp. Suka Bakti Rp 160.854.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang BETON JALING DUSUN I Rp 79.300.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan RT.06/05 Rp 32.840.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang betonisasi jln lingkungan penghubung rw.05 Rp 114.660.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang betonisasi jalan lingkungan Rp 63.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan lingkungan RT.05/03 Rp 141.412.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Jalan Desa BETONISASI JALAN DESA RT.02/05 Rp 121.090.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Kp. Bayur Rp 49.612.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa KP. Pasir Honje Rp 336.347.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 0 UNIT Makanan Tambahan keg pmt dd Rp 1.298.100
- Keadaan Mendesak 0 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 154.800.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kegiatan Ketahanan Pangan Rp 234.387.700
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 0 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Kelengkapan jenazah Rp 28.800.000
Terkait dengan laporan Kades Cibeber II terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- PEMBANGUNAN TPT Kp. Suka Bakti Rp 160.854.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang BETON JALING DUSUN I Rp 79.300.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang betonisasi jln lingkungan penghubung rw.05 Rp 114.660.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang betonisasi jalan lingkungan Rp 63.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan lingkungan RT.05/03 Rp 141.412.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Jalan Desa BETONISASI JALAN DESA RT.02/05 Rp 121.090.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa KP. Pasir Honje Rp 336.347.200
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 0 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kegiatan Ketahanan Pangan Rp 234.387.700
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cibeber II atau lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : sarua lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cibeber II ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cibeber II dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa diduga dana desa dibuat sebagai ajang bancakan saj, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Yb/Red)














