• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Edukasi

Rp.5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Barengkok Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

media lbh wartawan by media lbh wartawan
22/07/2025
in Edukasi
0
Rp.5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Barengkok Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEUWILIANG | medialbhwartawan.com – Desa Barengkok Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.643.655.000,– tanggal 21 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 781.292.200,- lalu dana desa tahap 2 diterima tanggal 30 Juni 2025 Rp 862.362.800,- laporan Kades ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana desa tersebut katanya untuk .

  1. Penyelenggaraan Teknologi Informasi Rp 5.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Kp. Batu Nunggul RW 005 Rp 189.900.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.750 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Kp. Kandang Sapi RW 006 Rp 282.400.000
  4. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Normalisasi Saluran Pengairan Rp 52.720.000
  5. Pemeliharaan Jalan Desa 642 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Perawatan Bahu Jalan Lubang dan Retakan Jalan Desa Kp. Pasir Umar RW 009 Rp 15.030.000
  6. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Operasional Kader KPM Rp 5.449.540
  7. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 3 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Operasional Puskesos Rp 16.218.400
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Stunting Rp 40.000.000
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Operasional Pemerintahan Desa Rp 50.406.060
  10. Keadaan Mendesak 47 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Kegiatan BLT-DD Rp 84.600.000

Untuk itu terkait dengan penggunaan dana desa diatas agar masyarakat dapat terlibat untuk mengawasinya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum,

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Barengkok yaitu Rp. 1.684.496.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 6.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.125 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Lapis Penetrasi Aspal Jalan Desa Kp. Saninteun RT 004/011 Rp 171.900.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.000 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Lapis Penetrasi Aspal Jalan Desa Kp. Citereup II RT 005/004 Rp 152.775.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 900 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Lapis Penetrasi Aspal Jalan Lingkungan Kp. Dahu RW 005 Rp 89.250.000
  5. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 0 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 40.000.000
  6. Keadaan Mendesak 47 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Kegiatan BLT-DD Rp 84.600.000
  7. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 420 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Irigasi Rp 238.493.400

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Barengkok ke Kementrian diatas direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.125 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Lapis Penetrasi Aspal Jalan Desa Kp. Saninteun RT 004/011 Rp 171.900.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.000 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Lapis Penetrasi Aspal Jalan Desa Kp. Citereup II RT 005/004 Rp 152.775.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 900 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Lapis Penetrasi Aspal Jalan Lingkungan Kp. Dahu RW 005 Rp 89.250.000
  4. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 420 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Irigasi Rp 238.493.400

Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Barengkok yaitu Rp. 1.680.202.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Hotmix Jaling Kp. Kandang Sapi Kadus 2 Rp 168.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jaling Kp. Barengkok II Rt 002/002 Rp 84.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 300 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Hotmix Jaling Kp. Kandang Sapi RT 002 Rp 50.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.125 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa Kp. Sawah Baru Rt 001/004 Rp 189.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rehab Poskesdes Rp 32.500.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Posyandu KP Geledug RW 003 Rp 100.000.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Posyandu Kp Cikopeah Rw 12 Rp 100.000.000
  8. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Operasional Ambulance Rp 41.698.000
  9. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif Kader KPM Rp 13.655.540
  10. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Operasional Poskesdes Rp 20.000.000
  11. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pusekesos Rp 11.400.000
  12. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 95 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 114.000.000
  13. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 0 UNIT Makanan Tambahan Stunting Rp 40.000.000
  14. Keadaan Mendesak 47 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT-DD Rp 169.200.000
  15. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 0 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa BKMT Rp 18.000.000
  16. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa MUI Rp 22.302.000
  17. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 0 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Peningkatan Kapasitas Kader Rp 60.000.000
  18. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 13 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Rp 60.000.000
  19. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan pengadaan kambing dan pembangunan kandang Rp 306.040.400
  20. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengdaaan hand Tracktor Rp 30.000.000
  21. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 50.406.060

Terkait dengan laporan Kades Barengkok terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :

  1. Hotmix Jaling Kp. Kandang Sapi Kadus 2 Rp 168.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jaling Kp. Barengkok II Rt 002/002 Rp 84.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 300 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Hotmix Jaling Kp. Kandang Sapi RT 002 Rp 50.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.125 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Jalan Desa Kp. Sawah Baru Rt 001/004 Rp 189.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Posyandu KP Geledug RW 003 Rp 100.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Pembangunan Posyandu Kp Cikopeah Rw 12 Rp 100.000.000
  7. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan pengadaan kambing dan pembangunan kandang Rp 306.040.400
  8. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengdaaan hand Tracktor Rp 30.000.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Barengkok atau lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : sarua lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Barengkok ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Barengkok dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa diduga dana desa dibuat sebagai ajang bancakan saj, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Yb/Red)

 

 

 

 

Previous Post

Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.4,1 M lebih Diteroma SMKS Yapia Parung Kabupaten Bogor, Orantua Murid Duga Dikorupsi

Next Post

Kepala Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Rp.4 M lebih

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Kepala Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Rp.4 M lebih

Kepala Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Rp.4 M lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

25/11/2025
Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

24/11/2025
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

24/11/2025
Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

21/11/2025

Recent News

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

25/11/2025
Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

24/11/2025
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

24/11/2025
Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

21/11/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025