PARUNG | medialbhwartawan.com – SD Negeri Lebakwangi di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Rahwandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 415, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 222.025.000,- dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 222.025.000,- hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Lebakwangi, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.244.900pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 24.316.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.454.950pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 10.083.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 21.612.900, langganan daya dan jasa Rp 9.669.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 9.817.950pembayaran honor Rp 120.825.000, Total Dana terserap Rp 222.025.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Lebakwangi, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 555.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 20.608.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 33.153.600pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 11.485.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.428.600langganan daya dan jasa Rp 14.673.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.171.050pembayaran honor Rp 100.950.000, Total Danaterserap Rp 222.025.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgas fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.44 Juta lebih diduga laporan ke Kementrian direkaya oleh Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.77 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.49 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali dan pembelian barang habis pakai pada SIPLah di mark up.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.22 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SD Negeri Lebakwangi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 413, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 220.955.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 220.955.000,- bahwa Kepala Sekolah dalam membuat laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian diduga direkayasa, tentu hal ini tidak dibenarkan secara hukum sebab dapat merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Lebakwangi tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email :lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor, lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler di SD Negeri Lebakwangi ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di sekolah tersebut di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Lebakwangi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Tim/Red)














