Kabupaten Bogor | medialbhwartawan.com – Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang,- Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.454.877.000,- tanggal 21 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 733.030.800,- laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut katanya digunakan untuk .
- Pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Peningkatan Jalan Pertanian/Peternakan Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 153 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa RT 002/004 Rp 88.941.536
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 66 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa RT 002/002 Rp 40.493.671
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 130 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa RT 004/003 Rp 75.787.776
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 41 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa RT 002/002 Rp 27.179.861
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif Kader KPM Rp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan program Kelas Ibu Hamil Rp 12.000.000
- 1Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 16.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 100 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Program Desa Mengajar Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Operasional Pengajian Bulanan Ibu ibu Rp 7.545.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Penyediaan Opersional Pemerintah Desa Bersumber Dana Desa Rp 5.155.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Penyelenggaraan PORDES Dalam Upaya Mengantisipasi Penyalahgunaan Narkoba Rp 30.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Program BLT Dana Desa Rp 54.000.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 241.040.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Program Ketahanan Pangan Desa Rp 15.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Citayam yaitu Rp. 1.250.921.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) Rp 203.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif Kader KPM Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pengajian Mualaf Tingkat Desa Rp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 100 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Program Desa Mengajar Rp 155.000.000
- Penyertaan Modal 200.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 90.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 19.640.000
- Keadaan Mendesak 12 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 126.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Ciatayam ke Kementrian diatas direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) Rp 203.000.000
- Penyertaan Modal 200.000.000 Rupiah
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 90.000.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Citayam yaitu sekitar Rp. 1.242.333.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penyertaan Modal Desa Rp 200.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Fasilitasi Pengelolaan Bank Sampah Desa Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Peningkatan Jalan Desa RT 001/002 Rp 40.282.375
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Peningkatan Jalan Desa RT 004/004 Rp 97.459.625
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 0 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp 90.000.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 0 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu Rp 14.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 0 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 0 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan Kader Pembangunan Manusia Rp 8.683.900
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 0 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan Pencegahan Stunting bagi Kader PKK dan Posyandu Rp 12.471.300
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif Kader KPM Rp 12.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 0 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Program Desa Bersih Narkoba (IBM) Rp 38.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 0 ORANG Jumlah Ibu Hamil Kelas Ibu Hamil Rp 10.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 0 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pengajian Mualaf Tingkat Desa Rp 12.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 0 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Program Kejar Paket A, B, C Rp 114.200.000
- Keadaan Mendesak 70 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Rp 255.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 0 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 30.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 0 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp 248.466.600
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 0 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa Rp 37.269.200
Terkait dengan laporan Kades Ciatayam terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Penyertaan Modal Desa Rp 200.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Peningkatan Jalan Desa RT 001/002 Rp 40.282.375
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 0 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Peningkatan Jalan Desa RT 004/004 Rp 97.459.625
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 0 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp 90.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 0 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp 248.466.600
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Citayam ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : sarua lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Citayam ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Citayam dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa diduga dana desa dibuat sebagai ajang bancakan saja, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Yb/Red)














