Langsa | medialbhwartawan.com – Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berinisial Zulfikar Bin Zainal Abidin, Umur 35 Tahun,pekerjaan Wiraswasta,Alamat Dusun Seumanah jaya kecamatan Rantau Perlak,Kabupaten Aceh Timur.Pelaku di amankan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wib
Adapun barang bukti(BB) : 1 (satu) paket sedang Sabu dengan berat 51,91 (lima puluh satu koma sembilan puluh satu) Gram., – 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru., – 1 (satu) unit Sempor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 4921 DBF
Tersangka diamankan di Gampong Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur tepatnya (di pinggir jalan).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH,Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra ,SH membenarkan atas kejadian ini.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah Kota Langsa, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan di bagian depan box Sepeda motor milik Tersangka ditemukan Barang-bukti Sabu sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB)dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Upaya yang dilakukan Kasat Narkoba :
1.Melaporkan kepada pimpinan
2.Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti (BB) keruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa
3.Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi
4.Melengkapi Administrasi penyidikan berkas Perkara.
Kasat Narkoba menindak lanjuti kasus ini dengan cara :
1.Menerbitkan DPO dan mencari keberadaan DPO.
2.Melengkapi berkas perkara
3.Membawa Barang Bukti(BB) Ke Labfor Polda Sumut
4.Mengirimkan berkas perkara ke JPU
5.Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (BB) ke JPU.tutupnya.
Warawan : Burhanuddin