Langsa | medialbhwartawan.com – “Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,Sabtu 2/4/2022 sekitar pukul 17.00 Wib.
“Adapun Identitas tersangka masing masingnya yaitu AS Bin AB(25) tahun,pekerjaan nelayan,warga Dan.Nelayan Hp.Sukarejo kec.Langsa Timur.Dan inisial AG Bin HS(21 tahun) pekerjaan nelayan,warga Dan.Nelayan Gampong Sukarejo Kec.Langsa Timur.
“Sementara barang bukti yang di amankan yaitu berupa 2(dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,30 (gnol koma tiga puluh)Gram. Selanjutnya 1(satu) kertas timah rokok .1(satu) 7nit hp merk Oppo warna putih .1(satu)unit sepmotor merk YamahaVixson warna hitam,No Pol BL 5815 FM.
“Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro nusantoro,SH SIK MH melalui kasat narkoba Polres Langsa iptu Imam Aziz Rachman STK SIK,Minggu (3 April 2022)mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah GP.sungai Lueng kec.langsa timur dan GP.sukarejo kec.Langsa Timur.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2(dua)orang laki-laki yang diduga ada mengedarkan Narkotika jenis sabu.kedua orang Tsk ditangkap di pinggir jalan GP.sungai Lueng kec.langsa timur (tepatnya di perbatasan Gp.sungai Lueng kec.langsa timur dan Gp.sukarejo kec.langsa timur),saat dilakukan pemeriksaan pada diri kedua orang tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 2(dua)paket sabu.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(Bur)