Langsa | medialbhwartawan.com – Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja.Selasa (19/7/22) Sekitar pukul 08.00 Wib.
Adapun pengungkapan kasus ini dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/131/VII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 19 Juli 2022.
Yang menjadi tersangka inisial KH Bin HS, Umur: 36 Tahun, pekerjaan Wiraswasta.Alamat ,Gp. Paya Peulawi Kec. Birem Bayeun Kab. Atim.
Satres Narkoa menangkap pelaku dengan Barang Bukti (BB) . 25 (dua puluh lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,45 (empat koma empat puluh lima) Gram..
1 (satu) paket Ganja berat 1,45 (satu koma empat puluh lima) Gram.
1 (satu) plastik tembus pandang.
1 (satu) botol warna putih.
1 (satu) kotak rokok Mild.
1 (satu) bungkus kertas paper.
1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
1 (satu) tas warna hitam.
Tersangka di bekuk oleh Satres Narkoba Langsa di Gampong Paya Peulawi Kec. Birem Bayeun Kab. Atim, tepatnya (di gubuk areal tambak).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH., SIK.,MH, Melalui Kasat Narkoba IPTU Sandy Saputra, SH,membenarkan atas kejadian pada hari Selasa (19/7/22) Adanya penangkapan terhadap tersangka yang Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Gp. Paya Peulawi Kec. Birem Bayeun Kab. Atim yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki a.n. KH Bin HS di sebuah gubuk areal tambak di daerah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan di gubuk ditemukan Barang-bukti tersebut di dalam tas warna hitam yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB ) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup IPTU Sandy Saputra,SH.(Burhan)