Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu ditetapkan sebesar Rp 3.116.458.11, Kamis (15/12/2022).
Penetapan itu tertuang dalam SK Gubsu dengan nomor 188.44/1004/KPTS/2022 tentang upah minimum Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023.
Atas dasar SK Gubsu tersebut, maka UMK Labuhanbatu mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 7,30% atau dengan selisih kenaikan sebesar Rp 211.888.36,-
Diketahui bahwa UMK Labuhanbatu tahun 2022 sebesar Rp 2.904.569.75, dan atas kenaikan sebesar 7,30% maka nilai UMK Labuhanbatu pada Januari 2023 menjadi sebesar Rp 3.116.458,11.
Kenaikan UMK Labuhanbatu sebesar 7,30% sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan UMK Labuhanbatu.
Hal itu dijelaskan Plt. Kadisnaker Labuhanbatu Turing Ritonga, ST,. MM diruang kerjanya, didampingi Kabid Hubungan Industrial Tumpak Manik.
” Penetapan UMK Labuhanbatu tahun 2023 sebesar 7,30% merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan UMK Labuhanbatu”, ujarnya.
Dijelaskan Turing, Dewan Pengupahan itu terdiri dari beberapa unsur sebagai tim yang merumuskan besaran kenaikan yang disepakati dan selanjutnya direkomendasikan kepada Bupati.
“Dewan pengupahan UMK Labuhanbatu terdiri dari pihak pengusaha, tenaga kerja, perguruan tinggi, pakar ketenagakerjaan dan pihak pemerintah, setelah adanya kesepakatan kemudian diserahkan kepada Bupati dan kemudian dilanjutkan ke Gubsu untuk di SK kan”, ungkap Turing diamini Tumpak Manik.
Turing berharap kepada semua pihak yang berkepentingan agar mematuhi SK Gubernur tentang UMK Labuhanbatu tahun 2023 pada Januari mendatang.
“Kita harapkan semua pihak yang berkepentingan dapat menjalankannya pada Januari 2023 mendatang, upah para pekerja nantinya sudah sesuai SK Gubernur”, pungkasnya.(B.Siregar)