• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

UMK Labuhanbatu Mengalami Kenaikan 7,30% Menjadi Rp 3.116.458.11

media lbh wartawan by media lbh wartawan
16/12/2022
in Daerah
0
UMK Labuhanbatu Mengalami Kenaikan 7,30% Menjadi Rp 3.116.458.11
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu ditetapkan sebesar Rp 3.116.458.11, Kamis (15/12/2022).

Penetapan itu tertuang dalam SK Gubsu dengan nomor 188.44/1004/KPTS/2022 tentang upah minimum Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023.

Atas dasar SK Gubsu tersebut, maka UMK Labuhanbatu mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 7,30% atau dengan selisih kenaikan sebesar Rp 211.888.36,-

Diketahui bahwa UMK Labuhanbatu tahun 2022 sebesar Rp 2.904.569.75, dan atas kenaikan sebesar 7,30% maka nilai UMK Labuhanbatu pada Januari 2023 menjadi sebesar Rp 3.116.458,11.

Kenaikan UMK Labuhanbatu sebesar 7,30% sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan UMK Labuhanbatu.

Hal itu dijelaskan Plt. Kadisnaker Labuhanbatu Turing Ritonga, ST,. MM diruang kerjanya, didampingi Kabid Hubungan Industrial Tumpak Manik.

” Penetapan UMK Labuhanbatu tahun 2023 sebesar 7,30% merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan UMK Labuhanbatu”, ujarnya.

Dijelaskan Turing, Dewan Pengupahan itu terdiri dari beberapa unsur sebagai tim yang merumuskan besaran kenaikan yang disepakati dan selanjutnya direkomendasikan kepada Bupati.

“Dewan pengupahan UMK Labuhanbatu terdiri dari pihak pengusaha, tenaga kerja, perguruan tinggi, pakar ketenagakerjaan dan pihak pemerintah, setelah adanya kesepakatan kemudian diserahkan kepada Bupati dan kemudian dilanjutkan ke Gubsu untuk di SK kan”, ungkap Turing diamini Tumpak Manik.

Turing berharap kepada semua pihak yang berkepentingan agar mematuhi SK Gubernur tentang UMK Labuhanbatu tahun 2023 pada Januari mendatang.

“Kita harapkan semua pihak yang berkepentingan dapat menjalankannya pada Januari 2023 mendatang, upah para pekerja nantinya sudah sesuai SK Gubernur”, pungkasnya.(B.Siregar)

Previous Post

Seorang Pengendara Honda Scopy Sekarat di Tabrak Kereta Api Di Rantauprapat

Next Post

Mobil Angkutan Minyak Mentah Kebakaran, 5 Rumah, 2 Mobil Dan 8 Motor Ludes Terbakar

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Mobil Angkutan Minyak Mentah Kebakaran, 5 Rumah, 2 Mobil Dan 8 Motor Ludes Terbakar

Mobil Angkutan Minyak Mentah Kebakaran, 5 Rumah, 2 Mobil Dan 8 Motor Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Dana BOS Rp.3,4 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3,4 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

10/05/2026
SMA Negeri 1 Cisalak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 1 Cisalak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

10/05/2026
SMA Negeri 1 Jalancagak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMA Negeri 1 Jalancagak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

10/05/2026
Dana BOS Rp.2,7 M lebih Diterima SMA Negeri 4 Subang Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,7 M lebih Diterima SMA Negeri 4 Subang Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

10/05/2026

Recent News

Dana BOS Rp.3,4 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3,4 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Kalijati Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

10/05/2026
SMA Negeri 1 Cisalak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 1 Cisalak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

10/05/2026
SMA Negeri 1 Jalancagak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMA Negeri 1 Jalancagak Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

10/05/2026
Dana BOS Rp.2,7 M lebih Diterima SMA Negeri 4 Subang Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,7 M lebih Diterima SMA Negeri 4 Subang Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

10/05/2026
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025