Bangka | medialbhwartawan.com – Telah ditangkap TJ als Tri (41) warga Kel.Tuatunu Indah kec.Gerunggang Kita Pangkalpinang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 3,6 kg dan pil exstasi sebanyak 335 butir yang berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Bangka di pinggir jalan Raya Belinyu kabupaten Bangka saat melakukan transaksi,selasa (17./05/2022).
Kronologis kejadian, Telah dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki laki pada hari Selasa sekira pukul 12.45 wib Di Pinggir Jalan Raya Belinyu Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka.
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Raya Belinyu Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba
Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar,ungkap Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SH.S.IK, M.Si di Mapolres Bangka,Rabu (18/05/2022).
Diterangkan oleh Kapolres Bangka, atas informasi masyarakat tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdr.TJ als Tri dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdr Tri yg disaksikan oleh Ketua RT.
Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto keseluruhan 169,20 gram, 10 (sepuluh) butir extacy warna hijau berbentuk granat, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan di dalam tas selempang warna hitam.
Lebih lanjut AKBP Indra Kurniawan menerangkan,setelah dilakukan pengembangan ke rumah Sdra TJ als Tri di perumahan griya elang II Kel. Tua Tunu Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bertulisan huruf mandarin yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3 kg, 1 (satu) ball plastik strip bening kosong ukuran kecil dan ukuran besar, 230 (dua ratus tiga puluh) butir extacy warna hijau berbentuk granat, 115 (seratus lima belas) butir extacy warna merah merek LV, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
Kemudian dilakukan pengembangan ke depan gedung Nasional pangkalpinang ditemukan 2 (dua) Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Modus operandi Tersangka TJ als Tri, Ditangkap pada hari selasa, tgl 17 Mei 2022, pukul 12.45 wib, Di Pinggir Jalan Raya Belinyu Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis shabu dan extacy dengan cara sdr TJ als Tri menyimpan dan penjadi perantara barang diduga narkotika jenis Shabu dan extacy tersebut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan diantaranya:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 3,6 kg.
- 115 (seratus lima belas) butir extacy warna merah merek LV dengan berat bruto 50,1 gram.
- 240 (dua ratus empat puluh) butir extacy warna hijau berbentuk geranat dengan berat bruto 102,7 gram
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
- 1 (satu) buah bola lampu warna putih
- 1 (satu) buah bungkus Energen warna hijau.
- 1 (satu) buah bungkus roti.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah tas warna biru.
- 1 (satu) buah kotak box plastik warna biru.
- 1 (satu) bal plastik strip bening kosong ukuran kecil dan ukuran besar.
- 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam
- 1 (satu) bungkus permen woods
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Berat bruto BB Sabu : 3,6 Kg
Berat bruto BB Extacy : 152,8 gr
Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, pungkas Kapolres Bangka.(Zen Adebi).