Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Gerakan Masyarakat anti mafia Pemilu “GEMA AMPU” Orasi menyampaikan tuntutannya atas pelaksanaan Pilkades desa Tebing Linggahara kecamatan Bilah Barat didepan Kantor PMD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (14/11).
Pada Orasi tersebut disampaikan nya bahwa Pilkades serentak 2 November 2022 di desa Tebing Linggahara terdapat sejumlah item diduga kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS sehingga terdapat 387 kertas surat suara di TPS 02 yang tidak ditanda tangani ketua KPPS sehingga perhitungan suara tersebut menjadi batal.
Selain itu menurut GEMA AMPU beserta masyarakat menyampaikan bahwa Pada Pilkades desa Tebing Linggahara terdapat Pencoblos melakukan pencoblosan diluar area TPS, Bahkan ada pula Pencoblosan lewat dari Jam 13,00 wib (diluar keputusan batas waktu Pencoblosan.
Karenanya GEMA AMPU meminta Kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar merekomendasi kepada bupati Labuhanbatu agar membatalkan Pilkades Tebing Linggahara dengan terdapatnya Unsur pelanggaran secara sistematik dan terstruktur. Dan merekomendasi ke Polres Labuhanbatu untuk memeriksa dugaan terjadi tidak pidana dalam Pilkades Tebing Linggahara.
Menyikapi Orasi tersebut Abdi jaya Pohan Selaku Kepala dinas PMD menyahuti apa yang disampaikan GEMA AMPU dan meminta agar apa yang menjadi tuntutan diserahkan kepadanya secara tertulis resmi ditanda tangani berikut bukti bukti agar dapat dilakukan Pemeriksaan oleh Adhock yang di pimpin bapak Asisten I Sarim punan dan Abdi jaya Pohan sebagai sekretaris.
“Apa yang disampaikan sebagai keberatan agar dibuat secara tertulis dan ditanda tangani disertai bukti agar dapat dipertimbangkan oleh Adhock yang di pimpin Bapak Asisten satu Sarimpunan”
Seiring Hal tersebut GEMA AMPU menyerahkan langsung Surat Yang berisikan tuntutan nya kepada Kepala dinas PMD kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan sembari Membubarkan diri.
Orasi berlangsung aman terkendali dibawah Pengawasan dan Pengamanan dari Personil POLRES Dan Satpol PP kabupaten Labuhanbatu.(B.Siregar)