Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Lagi asik menunggu pesanan angka, juru tulis (jurtul) Kim Hongkong berhasil ditangkap Unit Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir di sebuah warung Pak Jae Regar tepatnya di Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (22/3) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Bilah Hilir AKP H. Sunitro Margolang membenarkan penangkapan juru tulis Kim Hongkong tersebut, Jurtul tersebut berinisial JRH alias Roy (37) Warga Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir.
Dijelaskan AKP H.Sunitro Margolang Rabu (23/3), penangkapan Jurutulis Kim Hongkong ini berkat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki berinisal JRH berprofesi sebagai penerima pesan judi Kim Hongkong Online tepatnya di Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar.
Mendapat informasi tersebut pelapor bersama Unit Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung melakukan penyelidikan di lokasi, sekitar pukul 21.00 Wib Unit Tekab Reskrim melihat JRH sedang duduk di warung Pak Jae Regar dan sedang asik menunggu pesanan tebak angka Kim Hongkong, selanjutnya Unit Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan.
Dari Tersangka ditemukan uang sebesar Rp 32 ribu rupiah dari kantong celana, 1 unit Handphone Android merek Oppo A11K di bawa paha sebelah kiri, 1 buah Pena merek King Man warna biru putih, 1 buah kertas bertuliskan angka pesanan Kim Hongkong.
Kemudian Unit Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir menginterogasi JRH dan mengakui bahwa dirinya adalah penerima pesanan tebak angka Kim Hongkong Online.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tutup Kaposek.(Bukit Siregar)