Kabupaten Berau | medialbhwartawan.com – Siti Aisyah adalah korban penipuan tanda tangan, hal tersebut dikatakannya saat korban melapor ke Lembaga Bantuan Hukum Dan Kontributor Wartawan Cabang Berau dalam kontek meminta bantuan hukum terhadap kasus yang dihadapinya.
Kejadian yang diaalaminya sekitar tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu, bahwa apa yang dia alami saat ini sangat merugikan dirinya, atas penjelasan korban (Siti Aisyah), bahwa korban mendatangi Bank Mandiri dimana selama ini korban sebagai nasabah pada bank tersebut, namun pada saat untuk penandatanganan pelunasan agar surat tanah (jaminan) dapat diambil, tetapi pihak Bank mengatakan bahwa ibu sudah menandatangani, tentu korban kaget, sebab korban tidak pernah merasa menandatangani pelunasan atas utangnya di Bank tersebut.
Akibat kelalaian pihak Bank tersebut , Siti Aisyah kehilangan rumah, karena rumah tersebut telah dijual oleh mantan suaminya dan Siti Aisyah tidak ada dapat apa-apa.
Seandainya pegawai Bank teliti, wanita yang menandatangani adalah bukan dirinya, maka surat tanah yang sebagai jaminan tentu tetap masih di Bank, kini rumah itu di jual oleh Muhammad K. alias mantan suaminya korban.
Siti Aisyah berencana menggugat pihak Bank Mandiri sebesar Rp. 1 M dan melaporkan oknum pegawai Bank Mandiri ke aparat penegak hukum,tegasnya sebab akibat ketidak profesionalan oknum pegawai bank tersebut dalam melakukan pemeriksaan data dan personal nasabah,sehingga nasabah dirugikan dalam hal ini.
Siti Aisyah memang sengaja mengulur waktu dalam penandatangan ke bank saat itu, karena belum ada kesepakatan pembagian rumah bila rumah jadi dijual oleh Muhammad. K namun Siti Aisyah mengaku sangat kecewa, karena pihak bank tidak profesional dalam melakukan pekerjaan,sehingga Siti Aisyah kehilangan hak atau uang dari penjualan rumah milik bersama dengan suaminya, tegasnya.
Muhammad K adalah mantan suami Siti aisyah diduga telah melakukan upaya tanda tangan palsu dengan membawa adik dari pada mantan istrinya yaitu sdri.Cindy, apa yang direncanakan oleh Muhammad K berhasil, akhirnya surat tanah yang sudah ada bangunannya dipegang olehnya.
Rumah tersebutpun dijual oleh muhammad dengan meminta uang muka kepada pembeli, dan rumah tersebut dijual dengan harga Rp. 550 jt, namun serupiahpun mantan istri nya (korban) tidak mendapat apa-apa.pungkasnya.
Diduga Muhammad K mau memanipulasi tanda tangan mantan istrinya agar balik nama ke pembelinya selesai, padahal Siti Aisyah telah berumah tangga dengan Muhammad K selama 18 tahun dan dari hasil pernikahannya dikaruniai anak 3 orang, namun suami istri saat ini telah bercerai maka dari itu Siti Aisyah menuntut haknya dalam pembagian penjualan rumah yang dilakukan oleh mantan suaminya yaitu Muhammad K, apabila uang hasil penjualan tidak diberi,maka kasus ini akan dibawa kejalur hukum,begitu juga dengan pihak yang terlibat didalamnya, tegas Korban.
Adapun masalah yang dihadapi oleh Siti Aisyah adalah mengenai berita acara serah terima Dokumen diserahkan Selasa, 31 Mei 2022 yang lalu ditanda tangani pejabat Micro Mandiri Manager yaitu Sdr. Erik Parsada Sianipar sebagai pihak pertama mewakili pihak PT. Bank Mandiri ( Persero ) Micro Business Unit Tanjung Redeb, seharusnya Dokumen tersebut diserahkan kepada Muhammad K dan Siti Aisyah, namun pada saat penyerahan dokumen pihak PT. Bank Mandiri melakukan kesalahan yang besar, diduga Sdr. Muhammad K bukan menghadirkan Siti Aisyah, namun yang di hadirkan Cindy adik mantan istriya, untuk tanda tangan dipalsukan.
Diduga oknum pegawai PT.Bank Mandiri bekerja tidak profesional, sehingga dokumen tersebut diserahkan ke pihak kedua yaitu Muhammad. K dan Sdr. Cindy bukan dengan Sdr. Siti Aisyah selaku mantan istri Muhammad.K, pungkasnya.
Sehubungan dengan pelunasan kredit dengan akta pelepasan No.722/CTB/P.RD/VIII/2012 dan No.463/CTB/P.RD/IV/2012 atas nama Muhammad.K yang beralamat JL.M.Iswahyudi Gang Tidung Rt.002 Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, adanya penipuan dan atau pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh sdr. Cindy akibat tidak profesionalnya cara kerja pihak Bank Mandiri maka Siti Aisyah akan membawa permasalahan ini kejalur hukum.
Untuk itulah PT.Bank Mandiri Unit Tanjung Redeb, diminta bertanggung jawab, akibat keteledorannya atau ketidak profesionalan dalam kerjanya yang mengakibatkan Siti Aisah mengalami kerugian, dan rumah yang dibangun selama ini bersama mantan suaminya dijual tanpa sepengtahuan Siti Aisyah ,dan Siti Aisyah tidak mendapat apa-apa.
Saat Ketua LBHK Wartawan Cabang Berau Marihot bertanya pada Pihak Bank mandiri ” Apakah dibenarkan orang lain menandatangani berkas yang bukan haknya”? Pihak oknum pegawai Bank Mandiri tidak dapat menjawabnya.(Humas LBHK.W Cabang Berau).